Gubernur Kembali Tegaskan Kewajiban PBS Bangun Kemitraan Inti Plasma untuk Kesejahteraan Masyarakat
PALANGKA RAYA – BIRO ADPIM. Gubernur H. Sugianto Sabran menghadiri acara Sosialisasi dan Penyerahan Penetapan Perkara Kemitraan Inti Plasma Perkebunan Kelapa Sawit di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), bertempat di Aula Jayang Tingang, Kompleks Kantor Gubernur pada Selasa (22/11/2022).
Pada kesempatan itu, Ketua Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) RI Afif Hasbullah menyerahkan langsung penetapan perkara kemitraan kepada PT Karya Makmur Bahagia, dengan disaksikan oleh Gubernur Sugianto Sabran dan Sekretaris Daerah Nuryakin.
Dalam arahannya, Gubernur Sugianto Sabran kembali menegaskan mengenai kewajiban Perusahaan Besar Sawit (PBS) di wilayah Kalteng untuk membangun kemitraan inti plasma, sehingga nantinya dapat mengangkat kesejahteraan masyarakat sekitar.
“Mereka (PBS, red) harus memberikan plasma wajib kepada masyarakat. Wajib. Karena perintah Undang-Undang,” tegas Gubernur Sugianto Sabran.
Senada dengan Gubernur Kalteng, Ketua KPPU RI Afif Hasbullah dalam sesi wawancara juga mengingatkan kewajiban PBS tersebut. “Untuk memperhatikan terkait dengan kewajiban memberikan 20% dari HGU yang diberikan untuk masyarakat sekitar,” ucap Ketua KPPU RI.
“Misalnya, itu belum dipenuhi, maka ini KPPU punya fungsi atau pun tugas untuk melakukan satu penegakan hukum kepada setiap pelaku usaha yang bermitra dengan UMKM di bidang perkebunan sawit yang belum melaksanakan kewajibannya,” pungkasnya. (set/ben)