Wagub Sampaikan Pidato Pendapat Akhir Gubernur Atas Raperda tentang Dana Cadangan Pilkada Kalteng Tahun 2024
PALANGKA RAYA – BIRO ADPIM. Wakil Gubernur (Wagub) Kalimantan Tengah (Kalteng) Edy Pratowo menghadiri Rapat Paripurna Ke-12 Masa Sidang III Tahun Sidang 2022 di Ruang Rapat Paripurna (Rapur) DPRD Provinsi Kalteng, Selasa (27/12/2022). Rapur dipimpin Wakil Ketua I DPRD Provinsi Kalteng Abdul Razak dan dihadiri 15 anggota Dewan, Forkopimda, Sekretaris Daerah Nuryakin, kelompok pakar, dan tenaga ahli fraksi.
Adapun agenda Rapur, antara lain Laporan Hasil Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalteng dan Tim Pemprov Kalteng dalam rangka membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Kalteng tentang Dana Cadangan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024, Penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama antara Gubernur dan Pimpinan DPRD Provinsi Kalteng terhadap Raperda tentang Dana Cadangan Pemilihan Kepala Daerah Kalteng Tahun 2024, dan Pendapat Akhir Pidato Gubernur Kalteng atas Penandatanganan Persetujuan Bersama tersebut.
Juru Bicara (Jubir) Pansus DPRD Provinsi Kalteng Muhajirin dalam laporannya menyampaikan bahwa Raperda yang diajukan ini merupakan rancangan payung hukum daerah yang mengatur ketersediaan dan alokasi pendanaan untuk penyelenggaran pemilihan Gubernur dan Wagub Kalteng tahun 2024. Pansus memberi catatan khusus di mana alokasi dana cadangan pemilihan Kepala Daerah Kalteng sebesar Rp 180 miliar akan dianggarkan untuk kurun waktu 2 tahun anggaran, yaitu tahun 2022 sebesar Rp 80 miliar dan tahun 2023 sebesar Rp 100 miliar.
Sementara itu, Wagub Edy Pratowo dalam Pidato Pendapat Akhir Gubernur yang dibacakannya menyampaikan bahwa pembiayaan penyelenggaraan pesta demokrasi memakan biaya tidak sedikit. “Oleh karena itu, perlu strategi pengelolaan keuangan daerah agar pembiayaan ini tidak menganggu pembangunan prioritas untuk kepentingan masyarakat Kalteng,” ucap Wagub.
Gubernur pun menyampaikan apresiasinya atas kerja sama dan kerja keras Tim Pembahas Raperda dan Tim Pemprov Kalteng maupun Tim Pansus DPRD Kalteng. Selanjutnya, Gubernur menyampaikan pendapat akhirnya, yakni menerima Raperda tentang Dana Cadangan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. (dew/eka)