Tindak Lanjuti Arahan Gubernur Kalteng Berantas Pungutan Liar, Satgas Saber Punglu Segera Susun Rencana Kegiatan Tahun 2023
Staf Ahli Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan Yuas Elko, mewakili Sekda Kalteng, menghadiri Rapat Pembahasan dan Sosialisasi DIPA Satgas Saber Pungli Tahun 2023 di Aula Kantor Inspektorat Provinsi Kalteng, Selasa (28/2/2023).
PALANGKA RAYA – BIRO ADPIM. Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan Yuas Elko, mewakili Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), menghadiri Rapat Pembahasan dan Sosialisasi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Tahun 2023 di Aula Kantor Inspektorat Provinsi Kalteng pada Selasa (28/2/2023).
Rapat pembahasan dan sosialisasi yang digelar oleh Satgas Saber Pungli UPP Provinsi Kalteng ini dipimpin oleh Inspektur Saring. Selaku Wakil Ketua Pelaksana I, Inspektur Saring saat menyampaikan paparannya menyebutkan tujuan dan maksud dilaksanakannya kegiatan ini. “Tujuan rapat ini adalah pertama mengevaluasi kegiatan tahun 2022, kemudian yang kedua adalah menyampaikan rencana kegiatan atau anggaran yang tersedia untuk tahun anggaran 2023 supaya nanti tentunya kita sama-sama mengetahui dari masing-masing Pokja, sehingga nanti kita akan merumuskan rencana kegiatan maupun rencana biaya dalam pelaksanaan tugas kita selaku Satgas Saber Pungli UPP Provinsi Kalimantan Tengah,” jelas Inspektur Saring.
Lebih lanjut, disampaikan dalam rapat ini bahwa tugas Satgas Saber Pungli adalah melaksanakan pemberantasan pungutan liar secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personel, satuan kerja, dan sarana prasarana, baik yang berada di kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah. Kemudian, Satgas Saber Pungli juga memiliki fungsi intelijen, pencegahan, penindakan, dan yustisi.
Arahan dan petunjuk Gubernur Kalteng selaku Penanggung Jawab Satgas Saber Pungli UPP Provinsi Kalteng, di antaranya disebutkan untuk turut berperan aktif dalam pembangunan Provinsi Kalteng sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangannya. Kemudian, selalu mengedepankan pembinaan dan pencegahan dalam melaksanakan tugas serta mengedepankan koordinasi antar instansi dalam penanganan pengaduan masyarakat sesuai MoU antara Mendagri, Jaksa Agung, dan Kapolri.
Sementara itu, dalam rapat yang dihadiri unsur Pemerintah Provinsi Kalteng, Polda Kalteng, dan Kejaksaan Tinggi Kalteng ini, Staf Ahli Gubernur Yuas Elko saat menyampaikan arahannya juga berharap agar tugas dan fungsi Satgas Saber Pungli dapat maksimal dalam memberantas pungutan liar di Kalteng. “Sesuai dengan arahan Bapak Gubernur Kalimantan Tengah, silakan untuk menyusun rencana kerja tim Satgas Saber Pungli ini supaya efektif, efisien, mudah-mudahan mengurangi Pungli-Pungli yang terjadi di negara kita,” kata Staf Ahli Gubernur Yuas Elko. (renn/bow)