Gubernur Kalteng Dampingi Menteri ATR/BPN pada Konferensi Pers Kasus Mafia Tanah
Gubernur Kalteng Sugianto Sabran mendampingi Menteri ATR/BPN Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto pada Konferensi Pers Kasus Mafia Tanah di Aula Arya Dharma Polda Kalteng, Jumat (24/3/2023).
PALANGKA RAYA – BIRO ADPIM. Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Sugianto Sabran mendampingi Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto pada Konferensi Pers Kasus Mafia Tanah di Aula Arya Dharma Polda Kalteng pada Jumat (24/3/2023).
Dalam Konferensi Pers Kasus Mafia Tanah ini, Menteri ATR/BPN menyampaikan Penetapan P.21 Tindak Pidana Pertanahan berupa Pemalsuan Surat Verklaring, salah satu kasus pertanahan berskala besar di Provinsi Kalteng, khususnya di Kota Palangka Raya.
“Saudara-Saudara, alhamdulilah perkara tindak pidana Pemalsuan Surat Verklaring yang dilakukan oleh Saudara MGS telah ditetapkan statusnya menjadi P.21. Harapan kita semua bahwa sinergi yang sudah baik antara Polda, Kajati, Pemerintah Daerah, dan Kanwil agar terus dijaga dan ditingkatkan ke depannya,” ucap Menteri ATR/BPN menetapkan status.
Dalam kesempatan ini, Menteri ATR/BPN mengapresiasi stakeholder terkait di Kalteng beserta jajarannya yang berhasil mengungkapkan Kasus Mafia Tanah tersebut. “Saya menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada jajaran Polda Kalimantan Tengah, kepada Kejaksaan Tinggi, serta jajaran Kanwil BPN Kalimantan Tengah yang telah bersinergi dengan baik, sehingga mampu mengungkapkan kasus tindak pidana Pemalsuan Surat Verklaring yang dilakukan oleh tersangka Saudara MGS,” ucap Menteri ATR/BPN.
Sementara itu, dalam pernyataannya, Gubernur Sugianto Sabran menyampaikan apresiasi atas kunjungan kerja Menteri ATR/BPN untuk memberikan perhatian dalam memberantas Mafia Tanah di Kalteng. “Saya mengapresiasi, Bapak Menteri, atas kedatangan Bapak Menteri. Saya selaku Gubernur bersyukur dapat bersilahturahmi dengan Bapak Menteri dan rombongan di Kalimantan Tengah,” kata Gubernur Sugianto Sabran.
Kepada Menteri ATR/BPN, Gubernur Sugianto Sabran memaparkan bahwa kasus Mafia Tanah merupakan permasalahan yang besar karena dapat menghambat pembangunan berbagai sektor di Kalteng, di antaranya bidang perekonomian dan investasi, termasuk pembangunan infrastruktur. “Jadi, Mafia Tanah ini sebetulnya kejahatan yang luar biasa, bukan kejahatan yang biasa-biasa karena mengganggu semua struktur pembangunan,” jelas Gubernur.
Turut hadir dalam kegiatan ini, Wakil Menteri ATR/BPN Raja Juli Antoni, Ketua DPRD Kalteng Wiyatno, Kapolda Kalteng Irjen Pol Nanang Avianto, Danrem 102/Pjg Brigjen TNI Bayu Permana, Kajati Kalteng Pathor Rahman, dan Kabinda Kalteng Brigjen TNI Sinyo. Kemudian, hadir pula Kakanwil BPN Kalteng, Plt. Kadis Perkebunan, dan Plt. Kadis Kehutanan. (renn/bow)