Implementasi Sistem Merit Tingkatkan Kinerja ASN di Kalteng
Staf Ahli Gubernur Bidang Kemasyarakatan dan SDM Suhaemi hadir mewakili Gubernur dalam acara Audiensi dan Penandatanganan Komitmen Penerapan Sistem Merit di Instansi Pemerintah Daerah, bertempat di Swiss-Belhotel Danum Palangka Raya, Rabu (8/3/2023).
PALANGKA RAYA – BIRO ADPIM. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) berkomitmen mengimplementasikan sistem merit sebagai upaya meningkatkan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN). Penguatan kebijakan dan kelembagaan manajemen ASN berbasis sistem merit menjadi penting dalam mendorong program instansi pemerintah.
“Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah berupaya untuk menaikan penilaian sistem merit,” kata Staf Ahli Gubernur Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia (SDM) Suhaemi yang hadir mewakili Gubernur dalam acara Audiensi dan Penandatanganan Komitmen Penerapan Sistem Merit di Instansi Pemerintah Daerah dengan tema “Akselerasi Penerapan Sistem Merit di Instansi Pemerintah Daerah Demi Mewujudkan Indonesia Maju”, bertempat di Swiss-Belhotel Danum Palangka Raya, Rabu (8/3/2023).
Suhaemi mengungkapkan Kalteng pada semester awal tahun 2022 lalu sempat berada di level terendah penilaian pada sistem merit, yaitu 20,64 %. Namun, tambahnya, dengan bimbingan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Kalteng mengalami peningkatan dan terbukti pada November 2022 lalu atau semester 2 meningkat menjadi 80,5%.
“Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dalam setiap pelaksanaan seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi melakukan konsultasi dengan KASN, baik via zoom dan tatap muka,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Suhaemi menuturkan sistem merit ini bertujuan agar manajemen ASN semakin baik berdasarkan kualitas, kompetisi, kinerja, transparansi, dan akuntabel. Hal ini berdampak baik untuk meningkatnya indeks efektivitas pemerintah.
“Mencegah praktek korupsi, nepotisme dalam manajemen ASN, dan meningkatkan indeks reformasi birokrasi,” ungkapnya masih dalam sambutan yang dibacakannya.
Seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Pasal 1, sistem merit didefinisikan sebagai kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja yang diberlakukan secara adil dan wajar dengan tanpa diskriminasi.
“Pemberlakuan sistem merit akan menghasilkan aparatur sipil yang profesional dan berintegrasi,” tandasnya. (ira/fen)