Wagub Edy Pratowo Sampaikan Sejumlah Masukan dalam Rapat Bersama Panja RUU Provinsi di DPR RI
Wagub Kalteng Edy Pratowo menghadiri rapat dengan Panja RUU di Ruang Rapat Komisi II, Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (27/3/2023).
JAKARTA – BIRO ADPIM. Wakil Gubernur (Wagub) Kalimantan Tengah (Kalteng) Edy Pratowo memenuhi undangan rapat dengan Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, Provinsi Maluku, dan Provinsi Bali di Ruang Rapat Komisi II, Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (27/3/2023).
Rapat Panja RUU ini digelar sebagai tindak lanjut hasil keputusan rapat intern Komisi II DPR RI pada 15 Maret 2023 dan sebelumnya telah ditetapkan melalui Keputusan Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Bamus DPR RI pada 18 Januari 2023.
Dalam rapat bersama Panja RUU, Wagub memaparkan sejumlah masukan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng terhadap RUU Provinsi. Masukan itu, antara lain perihal penulisan Ibukota Provinsi Kalteng, yakni Kota Palangka Raya, yang ditulis terpisah, kemudian masukan mengenai Luas Wilayah dan Batas Wilayah Kalteng, perbaikan penulisan Kabupaten Katingan pada RUU, serta penyebutan pembentukan Provinsi Kalteng, karakteristik Provinsi Kalteng, dan susunan Kabupaten/Kota pada RUU.
Seusai mengikuti Rapat, Wagub menjelaskan lebih lanjut pembahasan bersama Panja RUU Komisi II ini. “Hari ini, kita menghadiri undangan Panja RUU Komisi II DPR RI tentang pembentukan Provinsi. Ini adalah bentuk sharing karena ada perubahan atau revisi terhadap UU Pemerintah Provinsi. Yang semula (UU Pemerintah Provinsi) terkesan sudah cukup lama, ya. Sekarang, kita ada kesempatan untuk melakukan revisi atau perbaikan, misalnya berkenaan dengan nama Palangka Raya. Sejauh ini orang mengonotasikan kata itu digabung padahal dipisah. Kemudian, penulisan Kabupaten Katingan, huruf K dalam huruf besar,” terang Wagub.
Lebih lanjut, Wagub menuturkan revisi ini dalam rangka penyempurnaan supaya di masa akan datang tidak terjadi lagi persoalan hukum terkait dengan landasan atau dasar pembentukannya. “Karena ini produk hukum yang harus dipegang sebagai dasar pembentukan sebuah wilayah. Harus kita sampaikan istilah kata supaya tepat jangan sampai ketika RUU sudah disetujui menjadi UU nanti ada ketidaksesuaian dengan karakteristik masing-masing daerah. Itu masukan yang dimintakan oleh Komisi II melalui Panja,” pungkasnya.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung serta dihadiri oleh Gubernur Bali, Sekretaris Daerah Jawa Timur, Sekretaris Daerah Sumatera Utara, dan Sekretaris Daerah Maluku. Turut mendampingi Wagub, Kepala Bappedalitbang Provinsi Kalteng Kaspinor, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Kalteng Akhmad Husain, serta Kepala Biro Hukum Setda Kalteng Maskur. (dew/ian/iqb)