Sekda Buka Sosialisasi Pemenuhan Persyaratan HPK Tidak Produktif Sumber TORA
Sekda Kalteng Nuryakin membuka kegiatan Forum Sosialisasi dan Asistensi (Coaching Clinic) Pemenuhan Persyaratan HPK Tidak Produktif Sumber TORA di M Bahalap Hotel Palangka Raya, Rabu (12/4/2023).
PALANGKA RAYA – BIRO ADPIM. Reforma Agraria merupakan salah satu pilar dari Kebijakan Pemerataan Ekonomi. Dalam Program Prioritas RPJMN terdapat program Pengentasan Kemiskinan, di mana Reforma Agraria merupakan Kegiatan Prioritas, yaitu pembaharuan kawasan hutan untuk masyarakat pedesaan dan desa.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Nuryakin membuka kegiatan Forum Sosialisasi dan Asistensi (Coaching Clinic) Pemenuhan Persyaratan HPK Tidak Produktif Sumber Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) di M Bahalap Hotel Palangka Raya.
“Dalam rangka mendorong percepatan pelepasan Kawasan HPK Tidak Produktif untuk Sumber TORA ini, maka diselenggarakanlah Sosialisasi dan Asistensi atau Coaching Clinic Pemenuhan Persyaratan HPK Tidak Produktif Sumber TORA,” kata Sekda dalam sambutannya pada Rabu (12/4/2023).
Penyediaan Sumber TORA yang berasal dari kawasan hutan, diharapkannya, dapat memberi kepastian hukum atas kawasan hutan sekaligus memberi kepastian hak atas tanah bagi masyarakat serta menyelesaikan sengketa dan konflik dalam kawasan hutan. Selain itu, diharapkan terjadi redistribusi lahan yang ditujukan untuk mengurangi ketimpangan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah demi kesejahteraan rakyat.
Harapannya, areal tersebut dapat segera didistribusikan kepada masyarakat untuk mendukung Program Reforma Agraria. “Besar harapan dari program ini, cita-cita untuk pengentasan kemiskinan dan menyejahterakan masyarakat,” harapnya.
Lebih lanjut, Sekda menjelaskan Program TORA dari kawasan hutan sudah diidentifikasi dan ditetapkan melalui peta indikatif TORA sejak tahun 2017 yang terdiri atas pertama, kategori kondisi eksisting yang akan dilakukan kegiatan inventarisasi dan verifikasi penguasaan tanah dalam kawasan hutan (Kategori Inver) dan kedua, kategori kondisi non-eksisting (Kategori Non-Inver). Kategori Non-Inver ini, antara lain merupakan alokasi Kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK) Tidak Produktif dari Sumber TORA dan Pencetakan Sawah Baru.
“Program pelaksanaan Reforma Agraria dari kawasan hutan sampai dengan saat ini sudah mencapai lebih dari ±2,8 juta hektare (Ha) atau sekitar ±69% dari total target 4,1 juta Ha yang terbagi menjadi dua kategori, yaitu kondisi Eksisting (Inver) dan kondisi Non Eksisting (Non-Inver) dengan ±1,6 juta Ha sudah menjadi Area Penggunaan Lain (APL) dan siap untuk diredistribusi sesuai ketentuan bidang pertanahan,” jelasnya.
Dasar dari Kebijakan Pemerataan Ekonomi adalah pemikiran bahwa tidak cukup hanya memberikan equality (kesamaan perlakuan), tetapi perlu diberikan aset/modal (equity) kepada penduduk ekonomi lemah.
Amanat agenda prioritas NAWACITA dan RPJMN Tahun 2015-2019 yang dilanjutkan dalam RPJMN 2020-2024 memuat agenda Reforma Agraria, di antaranya mewujudkan tersedianya Sumber TORA melalui legalisasi aset (4,5 juta Ha) dan redistribusi aset (4,5 juta Ha). Rangkaian kebijakan tersebut salah satunya dilakukan melalui kegiatan “identifikasi kawasan hutan yang akan dilepaskan sedikitnya sebanyak 4,1 juta Ha”. (ira/bow)