Tindaklanjuti Surat Menko Perekonomian Terkait PITTI, Pemprov Kalteng Gelar Rapat dengan Perangkat Daerah Terkait
Asisten Ekobang Leonard S. Ampung, mewakili Sekda, memimpin rapat dengan sejumlah Perangkat Daerah terkait di lingkungan Pemprov Kalteng, bertempat di Ruang Rapat Bajakah, Lantai II Kantor Gubernur Kalteng, Senin (3/4/2023).
PALANGKA RAYA – BIRO ADPIM. Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Ekobang) Leonard S. Ampung, mewakili Sekretaris Daerah (Sekda), memimpin rapat dengan sejumlah Perangkat Daerah terkait di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng), bertempat di Ruang Rapat Bajakah, Lantai II Kantor Gubernur Kalteng pada Senin (3/4/2023).
Rapat ini digelar untuk menindaklanjuti Surat Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor: IPW.67/M.EKON/02/2023 perihal Penyampaian Keputusan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian terkait Peta Indikatif Tumpang Tindih (PITTI) Pemanfaatan Ruang Ketidaksesuaian Izin, Konsesi, Hak Atas Tanah, dan Hak Pengelolaan.
“Kita hari ini akan melaksanakan rapat sesuai dengan surat dari Menko Perekonomian RI tanggal 18 Februari yang lalu,” jelas Asisten Ekobang saat memberikan kata pengantar pada awal rapat.
Rapat ini membahas 2 hal pokok. Pertama, mengenai mekanisme penyampaian Keputusan Menko Perekonomian tersebut. Kedua, penyampaian usulan prioritas penyelesaian izin, konsensi, hak atas tanah, dan/atau hak pengelolaan, sebagai masukan dalam Penyusunan Rencana Aksi Penyelesaian Ketidaksesuaian berdasarkan Keputusan Menko Perekonomian tersebut.
“Kita hari ini akan sedikit nanti sharing mengenai pertama adalah mekanisme penyampaian Keputusan Menko ini. Kemudian yang kedua adalah penyampaian usulan prioritas penyelesaian izin konsensi, hak atas tanah, dan/atau hak pengelolaan yang menjadi kewenangan masing-masing kementerian/lembaga,” beber Asisten Ekobang.
Rapat ini turut dihadiri Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan Yuas Elko serta mengundang sejumlah Perangkat Daerah terkait, antara lain Dinas PUPR, Dinas Perkimtan, Dinas TPHP, Dinas Perkebunan, Dinas Kehutanan, Dinas ESDM, Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Bappedalitbang, Dinas Lingkungan Hidup, Biro Pemerintahan, Biro Hukum, dan Biro Administrasi Pembangunan. (set/ben)