Cegah Perkawinan Usia Anak, Ketua TP PKK Kalteng bersama Dinas P3APPKB Sosialisasi ke SMAN 1 Palangka Raya
Ketua TP PKK Kalteng Ibu Yulistra Ivo Sugianto Sabran menghadiri acara Sosialisasi Pencegahan Perkawinan Usia Anak Tahun 2023 di SMAN 1 Palangka Raya, Selasa (30/5/2023).
PALANGKA RAYA – BIRO ADPIM. Ketua Tim Penggerak (TP) Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Ibu Yulistra Ivo Sugianto Sabran menghadiri acara Sosialisasi Pencegahan Perkawinan Usia Anak (PUA) Tahun 2023 Provinsi Kalteng yang digelar di SMAN 1 Palangka Raya pada Selasa (30/5/2023).
Acara sosialisasi yang diinisiasi oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (P3APPKB) Provinsi Kalteng ini digelar dalam rangka membuka wawasan para orang tua, remaja, dan anak-anak untuk menghindari perkawinan usia anak demi mewujudkan generasi emas Indonesia pada tahun 2045. Dalam acara ini, hadir Kepala Dinas P3APPKB Provinsi Kalteng Linae Victoria Aden mendampingi Ketua TP PKK Kalteng.
Masa depan Bangsa Indonesia akan sangat bergantung pada anak-anak muda sebagai generasi penerus bangsa, terutama untuk mewujudkan generasi emas Indonesia tahun 2045. Demi mewujudkan harapan tersebut, maka dibutuhkan generasi muda berkualitas dan harus dipersiapkan sejak dini, termasuk mencegah terjadinya Perkawinan Usia Anak.
Gubernur Kalteng telah mengeluarkan edaran mengenai Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP) di mana perkawinan ideal dilakukan oleh seorang laki-laki usia minimal 25 tahun dan seorang perempuan usia minimal 21 tahun, dengan harapan pada usia tersebut seseorang telah siap fisik maupun psikologisnya.
Di hadapan para siswa-siswi, Ketua TP PKK Kalteng menjelaskan hal tersebut sembari melakukan interaksi dan melakukan tanya jawab dengan murid SMAN 1 Palangka Raya. Ditegaskannya, perkawinan usia anak akan memiliki berbagai dampak dan risiko, di antaranya risiko secara fisik, psikologis, dan ekonomi, serta rentan terjadinya Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Risiko tersebut, termasuk berdampak pada anak yang akan dilahirkan, sehingga berpontensi mengalami masalah, seperti pengasuhan, tumbuh kembang, hingga stunting.
“Psikologinya terganggu, fisiknya enggak siap, secara ekonominya belum mapan, depresi, stress, akhirnya karena masih muda juga jadi bisa sama-sama emosional. Nah, adik-adik, hal itu bisa berpotensi menimbulkan KDRT. Kemudian, juga yang paling penting, kalau misalkan di usia anak sekolah saat ini punya anak, nanti anaknya itu bisa juga terkena stunting karena adik-adik, usia pernikahan anak belum cukup mengetahui tentang bagaimana pengasuhan anak yang baik, bagaimana pemberian makanan pada bayi yang benar,” papar Ketua TP PKK Kalteng menjelaskan kepada siswa-siswi SMAN 1 Palangka Raya.
Lebih lanjut, Ketua TP PKK Kalteng meminta agar diperlukan langkah preventif maupun pendekatan komunikasi untuk membuka wawasan para orang tua, remaja, dan anak-anak untuk menghindari perkawinan usia anak. Anak perlu diarahkan dan diberikan gambaran agar fokus mengejar cita-cita dengan menuntaskan pendidikannya serta memiliki relasi sosial yang sehat dalam keseharian, baik dalam keluarga maupun di lingkungan pertemanan. Hal ini tentu akan membutuhkan kerja sama dan peran dari semua pihak, termasuk sekolah di mana anak-anak tersebut menempuh pendidikan dan menghabiskan waktu dalam keseharian.
Dalam rangka mewujudkan hal tersebut, Ketua TP PKK Kalteng sangat mengharapkan peran aktif dari pihak sekolah maupun guru-guru dalam menciptakan lingkungan yang positif, nyaman, serta mampu menumbuhkan dan mengembangkan potensi-potensi pada para siswa agar dapat lebih terfokus dan terarah pada hal-hal yang baik dan berprestasi, sehingga dapat terhindar dari perkawinan usia anak.
“Kegiatan ini sebagai bagian dari sosialisasi penurunan angka stunting, lanjutan dari kemarin, dan salah satunya juga untuk pendewasaan usia perkawinan anak supaya di tahun depan diharapkan kita peringkatnya turun. Salah satunya sosialisasi dilakukan mulai ke sekolah-sekolah karena mereka masih muda, dari mereka lah nanti kita harapkan pencegahannya,” kata Ketua TP PKK Kalteng dijumpai usai acara.
Ketua TP PKK Kalteng berharap bahwa anak-anak usia sekolah bisa menjadi agen perubahan, membantu pemerintah bersama stakeholder untuk melakukan sosialisasi dan edukasi berkaitan dengan perkawinan usia anak hingga bebas stunting.
“Karena dari mereka lebih enak jika sharing dengan teman sebaya, lalu kedekatan mereka dengan teknologi bisa optimal, kampanye bebas stunting dan pendewasaan usia perkawinan anak ini melalui social media,” pungkas Ketua TP PKK Kalteng Ibu Ivo dalam wawancara bersama awak media.
Sementara itu, Kepala Dinas P3APPKB Provinsi Kalteng Linae Victoria Aden turut menjelaskan terkait aturan yang telah diberlakukan pemerintah terhadap perkawinan usia anak. “Ada Undang-Undang tindak pidana kekerasan seksual yang baru disahkan tahun lalu di mana di dalamnya juga ada mengatur tentang perkawinan usia anak bahwa siapa pun yang menyetujui ataupun terlibat di dalam upaya perkawinan usia anak, maka ada aturan yang berlaku di dalam Undang-Undang tersebut yang mengatur tentang sanksinya,” jelas Kepala Dinas P3APPKB Provinsi Kalteng.
Turut hadir dalam acara sosialisasi di SMAN 1 Palangka Raya ini, yaitu Plt. Kepala Dinas Pendidikan Herson B. Aden, Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Kalteng Jeanny Yola Winokan, dan Kepala Sekolah SMAN 1 Palangka Raya Arbusin beserta guru dan pengelola sekolah. (renn/eka)