Pemprov Kalteng Bersama Komisi Aparatur Sipil Negara Gelar Sosialisasi Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi
Sekda Nuryakin membuka kegiatan Sosialisasi Tata Cara Pengisian JPT dan Identifikasi Permasalahan dalam Penyelenggaraan Pengisian JPT di Lingkungan Instansi Pemerintah se-Provinsi Kalteng di Aula Eka Hapakat, Lantai III Kantor Gubernur, Senin (15/5/2023).
PALANGKA RAYA – BIRO ADPIM. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) bersama Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menggelar kegiatan Sosialisasi Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) dan Identifikasi Permasalahan dalam Penyelenggaraan Pengisian JPT di Lingkungan Instansi Pemerintah se-Provinsi Kalteng.
Kegiatan sosialisasi ini dibuka oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalteng Nuryakin. Acara berlangsung di Aula Eka Hapakat, Lantai III Kantor Gubernur pada Senin (15/5/2023).
Kegiatan ini dihadiri oleh Wakil Ketua KASN Tasdik Kinanto dan
Asisten KASN Pengawasan Bidang Pengisian JPT Wilayah I Sumardi yang sekaligus memberikan pembekalan dan materi bagi perwakilan masing-masing Pemerintah Kabupaten/Kota se-Kalteng yang hadir langsung di tempat kegiatan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Menteri PAN RB Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah, KASN diberikan wewenang untuk mengawasi setiap tahapan proses pengisian JPT, mulai dari pembentukan panitia seleksi instansi, pengumuman lowongan, pelaksanaan seleksi, pengusulan nama calon, penetapan, dan pelantikan.
“Seperti kita ketahui bersama, Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN memiliki tugas untuk mengawasi pelaksanaan nilai dasar, kode etik, kode perilaku, dan netralitas, serta penerapan sistem merit dalam kebijakan dan manajemen ASN, termasuk pengisian JPT,” kata Sekda Nuryakin.
Lebih lanjut, diungkapkannya juga bahwa Pemerintah Daerah harus mendukung kewenangan KASN tersebut. “Dalam pelaksanaannya, KASN akan sulit menjalankan wewenang ini jika tidak ada dukungan dan kerja sama dari berbagai pihak. Untuk itu, Pemerintah Daerah perlu bersinergi agar wewenang tersebut dapat dilaksanakan dengan baik,” ujar Sekda Nuryakin.
Sementara itu, disebutkan Wakil Ketua KASN Tasdik Kinanto saat menyampaikan paparan bahwa sesuai arahan Presiden RI Joko Widodo dalam Program Prioritas Nasional Tahun 2020-2024, dinilai perlu dilakukan Pembangunan Sumber Daya Manusia dan Penyederhanaan Birokrasi.
“Tujuan kami ke sini, setidaknya 3 hal. Pertama adalah dalam rangka untuk membangun satu kesatuan persepsi tentang kebijakan maupun bagaimana menyelenggarakan Manajemen ASN yang benar sesuai dengan aturan-aturan yang ditetapkan,” bebernya.
Lebih lanjut, disampaikannya, tujuan kedua adalah mengelola atau memanajemen ASN atau mengurus kepegawaian di mana hal ini merupakan pekerjaan yang sangat kompleks dan tidak mudah. Untuk itu, ditegaskannya, diperlukan tata kelola atau pendekatan yang sebaik-baiknya. “Ketiga, saya rasa tidak ada pimpinan yang ingin gagal di dalam melaksanakan tugas kepemimpinannya,” imbuhnya.
“Ayo, kita bersama-sama, birokrasi ini kita bangun, kita wujudkan, kita tata, kita kelola untuk menjadi birokrasi yang hebat,” ucap Wakil Ketua KASN Tasdik Kinanto mengajak sekaligus memberikan motivasi.
Selain itu, penerapan Manajemen ASN Berdasarkan Sistem Merit yang disampaikan dalam paparan Wakil Ketua KASN Tasdik Kinanto menjadi dasar untuk mewujudkan tata kelola Manajemen ASN yang lebih baik sesuai dengan arahan Presiden RI dalam Program Prioritas Nasional. (renn/ben)