Sekda Buka Acara Rekonsiliasi Mandiri Penggunaan DBH DR Tahun 2022 di Kalteng
Sekda Nuryakin menyampaikan sambutan sekaligus secara resmi membuka kegiatan Rekonsiliasi Mandiri Penggunaan DBH DR di Hotel Aquarius Palangka Raya, Jumat (5/5/2023).
PALANGKA RAYA – BIRO ADPIM. Rekonsiliasi Mandiri Penggunaan DBH DR Tahun 2022 pada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) dan Pemerintah Kabupaten/Kota Se-Kalteng digelar di Hotel Aquarius Palangka Raya, Jumat (5/5/2023).
Sebagaimana diketahui, penggunaan DBH DR saat ini sudah ada perluasan yang bisa digunakan, tidak hanya untuk merehabilitasi hutan dan lahan, tetapi dapat digunakan untuk membiayai kegiatan pendukungnya. “Antara lain pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, penyiapan dan pengembangan perhutanan sosial, serta mendukung operasional KPH dan program strategis lainnya,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalteng H. Nuryakin dalam sambutannya yang sekaligus membuka secara resmi kegiatan Rekonsiliasi Mandiri Penggunaan DBH DR tersebut.
Pemprov Kalteng menyambut baik adanya Rekonsiliasi Mandiri Penggunaan DBH DR Tahun 2022 di mana diharapkan tercapai kesepakatan antara Pemprov Kalteng dan Pemerintah Kabupaten/Kota dengan Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian LHK RI terkait realisasi penggunaan anggaran 2022 dan sisa DBH DR akhir tahun 2022. “Serapan belanja DBH DR lebih optimal lagi di tahun mendatang dengan perencanaan yang lebih matang dan adanya masukan-masukan untuk perluasan penggunaan DBH DR di masa-masa mendatang,” harapnya.
Untuk diketahui, Provinsi Kalteng merupakan provinsi yang memiliki Silpa Dana DBH DR terbesar di Indonesia. Sesuai Data Kementerian Keuangan RI, sisa DBH DR definitif untuk tahun 2022 (per 31 Desember 2021) sebesar Rp 1 triliun lebih di mana Silpa tersebut di Rekening Kas Umum Daerah Pemerintah Provinsi sebesar Rp 749,9 miliar dan pada Rekening Kas Umum Daerah Kabupaten/Kota sebesar Rp 446,4 miliar.
Pada tahun 2022, dianggarkan Belanja Sumber DBH DR Pemprov Kalteng sebesar Rp 183,9 miliar dan realisasi sebesar Rp 98,4 miliar (53,53%) yang digunakan pada 6 SOPD. “Hal ini menunjukkan capaian realisasi yang belum optimal. Diharapkan, upaya penyerapan anggaran di tahun-tahun mendatang menjadi lebih baik,” tandasnya.
Sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 12 Ayat (1) PMK 216/PMK.07/2021, untuk menghitung besaran Sisa DBH DR Provinsi dan Sisa DBH DR Kabupaten/Kota yang masih terdapat di Rekening Kas Umum Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota setelah tahun anggaran berakhir, Kementerian Keuangan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Kementerian Dalam Negeri melakukan rekonsiliasi perhitungan Sisa DBH DR Provinsi dan Sisa DBH DR Kabupaten/Kota dengan Pemerintah Daerah yang dituangkan dalam Berita Acara Hasil Rekonsiliasi. (ira/ben)