Wagub Hadiri Rapur Keputusan DPRD Kalteng Terhadap LKPJ Gubernur Tahun 2022
Wagub Edy Pratowo menyampaikan sambutan Gubernur dalam Rapur Ke-2 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023 di Gedung DPRD Provinsi Kalteng, Senin (22/5/2023).
PALANGKA RAYA – BIRO ADPIM. Wakil Gubernur (Wagub) Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Edy Pratowo menghadiri Rapat Paripurna (Rapur) Ke-2 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023. Agenda Rapur ini terkait Rekomendasi DPRD Provinsi Kalteng atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Kalteng Akhir Tahun Anggaran 2022.
“Pada kesempatan yang penuh keberkahan ini, kami sangat menyambut baik dan menerima keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,” kata Wagub saat menyampaikan sambutan Gubernur di Gedung DPRD Provinsi Kalteng, Senin (22/5/2023).
Pemerintah Provinsi (Pemprov), dikatakan Wagub, sepanjang tahun 2022 telah optimal dalam melakukan dan melaksanakan program dan kegiatan sebagai implementasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) sehingga menghasilkan sejumlah capaian kinerja pembangunan.
“Berupaya keras untuk meningkatkan langkah-langkah pemulihan pasca Covid-19 dengan prioritas dan pelaksanaan program dan kegiatan yang setiap penyelenggaraannya bertujuan memperbaiki ekonomi dan sosial masyarakat,” ungkapnya.
LKPJ Gubernur Akhir Tahun Anggaran 2022 telah disusun dan disampaikan kepada DPRD dalam Rapur Ke-8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023 pada tanggal 28 Maret 2023 lalu melalui Penyampaian Pidato Pengantar LKPJ Gubernur Kalteng Akhir Tahun Anggaran 2022.
LKPJ Akhir Tahun Anggaran 2022 sudah disampaikan sesuai pedoman baku yang telah ditetapkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dengan sistematika pelaporan sederhana namun komprehensif dan dapat menggambarkan serta melaporkan hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang telah dilaksanakan Pemprov Kalteng selama 1 Tahun Anggaran.
“Kami akan segera menindaklanjuti dan menyampaikan tanggapan atau jawaban atas rekomendasi yang diberikan. Selain itu, kami juga akan merumuskan kebijakan strategis yang akan diimplementasikan dalam pelaksanaan pembangunan di tahun berjalan dan tahun berikutnya, baik dalam bentuk dokumen perencanaan dan penganggaran maupun Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah,” tandasnya. (ira/bow)