Wakili Sekda Kalteng, Asisten Ekobang Buka Sosialisasi Afirmasi Belanja Produk Lokal Melalui E-Purchasing
Asisten Ekobang Leonard S. Ampung, mewakili Sekda Kalteng, membuka secara resmi Sosialisasi Surat Edaran Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Nomor 3 Tahun 2023 tentang Afirmasi Belanja Produk Dalam Negeri, Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi Melalui E-Purchasing, bertempat di Aula Eka Hapakat, Lantai III Kantor Gubernur, Kamis (25/5/2023).
PALANGKA RAYA – BIRO ADPIM. Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Ekobang) Leonard S. Ampung, mewakili Sekretaris Daerah (Sekda) Kalimantan Tengah (Kalteng), menghadiri dan membuka secara resmi kegiatan Sosialisasi Surat Edaran Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Nomor 3 Tahun 2023 tentang Afirmasi Belanja Produk Dalam Negeri, Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi Melalui E-Purchasing, bertempat di Aula Eka Hapakat, Lantai III Kantor Gubernur, Kamis (25/5/2023).
Dalam sambutan Sekda Kalteng yang dibacakannya, Asisten Ekobang Leonard S. Ampung menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng mengapresiasi dan berterima kasih dengan diadakannya kegiatan sosialisasi ini yang mana dengan adanya kegiatan ini diharapkan dapat lebih memaksimalkan peran UMKM dalam penyediaan barang/jasa yang dibutuhkan bagi Pemprov Kalteng serta untuk meningkatkan belanja produk dalam negeri dengan transaksi E-Purchasing melalui E-Katalog Lokal.
“Hal di atas sesuai dengan amanat Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) telah membuat aplikasi Marketplace berupa E-Katalog Lokal yang akan memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada para pelaku usaha mikro, kecil, dan koperasi dalam menawarkan produknya,” tutur Leonard.
Lebih lanjut, dijelaskan bahwa E-Purchasing melalui E-Katalog ini merupakan salah satu metode pemilihan penyedia yang dilakukan dengan cepat, mudah, transparan, dan tercatat secara elektronik sehingga akan memberikan rasa aman bagi para pelakunya karena penyedia dan harga yang ditayangkan dapat diakses oleh semua pihak.
“Pengadaan barang/jasa yang dilaksanakan dengan proses cepat dan aman, secara tidak langsung akan menjadi katalisator bagi pembangunan nasional dan daerah, khususnya di Provinsi Kalimantan Tengah ini,” lanjutnya.
Selain itu, dalam rangka mewujudkan tuntutan tersebut, Pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 3 Tahun 2023 yang akan disosialisasikan pada kegiatan ini yang akan mendorong Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah untuk melakukan belanja produk dalam negeri dan oroduk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi melalui Katalog Elektronik. Surat Edaran ini juga akan mendorong peningkatan peran serta usaha mikro, usaha jecil, dan koperasi pada Katalog Elektronik.
“Sehubungan dengan pelaksanaan afirmasi tersebut, untuk meningkatkan penggunaan produk dalam negeri dan produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi, Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah setidaknya menetapkan nilai transaksi E-Purchasing paling sedikit 30% dari total nilai belanja pengadaan,” ujarnya.
Leonard S. Ampung juga memaparkan bahwa E-Katalog Lokal Provinsi Kalteng telah mengalami perkembangan yang signifikan. Hal ini tidak terlepas dari komitmen Pemerintah Daerah dalam mendorong percepatan penggunaan E-Katalog Lokal dalam belanja APBD. Berdasarkan Data Monev Tahun 2022, dalam E-Katalog Lokal Provinsi Kalteng, terdapat 32 buah etalase, 99 penyedia, dan jumlah produk yang telah tayang mencapai 1.315 produk, dengan transaksi sebesar Rp 21,15 miliar. Sedangkan dari data terakhir yang diperoleh untuk tahun 2023, jumlah etalase telah bertambah menjadi 49 buah, 511 penyedia, 6.950 produk yang tayang, dan transaksi sebesar Rp 109,49 miliar. Bila dikalkulasi, jumlah transaksi yang ada telah mengalami peningkatan sebesar 417,66% dibanding dengan tahun sebelumnya.
“Perlu kita ketahui, dalam transaksi jual-beli melalui E-Katalog, terdapat beberapa tahapan yang harus dilakukan, dari persiapan hingga pelaksanaannya, dan itu semua dilakukan hingga selesai pada aplikasi,” pungkasnya. (may/fen)