Asisten Administrasi Umum Buka Rakor Penataan Akses Pemanfaatan Redistribusi Tanah Reforma Agraria
Asisten Administrasi Umum Sri Suwanto, mewakili Sekda Kalteng, membuka kegiatan Rakor Penataan Akses dalam Pemanfaatan Redistribusi Tanah Reforma Agraria Provinsi Kalteng Tahun 2023 di Ballroom Kahayan 1 Swiss-Belhotel Palangka Raya, Rabu (7/6/2023).
PALANGKA RAYA – BIRO ADPIM. Mewakili Sekretaris Daerah (Sekda) Kalimantan Tengah (Kalteng), Asisten Administrasi Umum Sri Suwanto membuka kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Penataan Akses dalam Pemanfaatan Redistribusi Tanah Reforma Agraria Provinsi Kalteng Tahun 2023 di Ballroom Kahayan 1 Swiss-Belhotel Palangka Raya, Rabu (7/6/2023).
Dalam sambutan Sekda Kalteng yang dibacakannya, Asisten Administrasi Umum menyampaikan bahwa permasalahan konflik agraria dan ketimpangan penguasaan tanah masih menjadi polemik yang terjadi di tengah masyarakat, sehingga berdampak pada timbulnya permasalahan sosial kemasyarakatan dan pertumbuhan perekonomian masyarakat. Oleh karena itu, Reforma Agraria menjadi solusi atas ketimpangan penguasaan tanah di Indonesia yang juga menjadi salah satu agenda prioritas pemerintahan Presiden Joko Widodo yang tertuang dalam Rencana Pemerintah Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024. Hal ini sebagai langkah konkret yang dilakukan pemerintah untuk mendukung Kebijakan Pemerataan Ekonomi (KPE).
“Salah satu arah kebijakan dan strategi yang termuat dalam RPJMN Tahun 2020-2024, yaitu mengentaskan kemiskinan yang dilakukan, di antaranya melalui Reforma Agraria yang mencakup, antara lain penyediaan sumber Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA); pelaksanaan redistribusi tanah, termasuk untuk pengembangan kawasan transmigrasi; pemberian sertifikat tanah (legalisasi); dan pemberdayaan masyarakat penerima TORA,” ujar Asisten Administrasi Umum.
Lebih lanjut, Asisten Administrasi Umum Sri Suwanto juga menjelaskan dalam Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018, dinyatakan bahwa Reforma Agraria adalah Penataan Kembali Struktur Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah yang lebih berkeadilan yang dilakukan dengan melakukan Penataan Aset dan Penataan Akses.
“Penataan Aset, yaitu penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah. Sedangkan Penataan Akses, adalah pemberian kesempatan akses permodalan maupun bantuan lain kepada Subjek Reforma Agraria,” jelasnya.
Pelaksanaan Penataan Akses Reforma Agraria sangat tergantung pada adanya koordinasi dan komitmen dari perangkat daerah lintas sektor secara terintegrasi, namun pada kenyataannya masih dijumpai kendala-kendala, seperti belum sinkronnya program prioritas nasional dengan program prioritas daerah, belum dibentuknya Gugus Tugas Reforma Agraria di Kabupaten/Kota, Program Reforma Agraria yang belum didukung oleh program prioritas daerah, terbatasnya alokasi anggaran pada pemerintah daerah dalam mendukung program reforma agraria, serta belum terakomodasinya dalam perencanaan program dan kegiatan yang mendukung Penataan Akses Reforma Agraria oleh perangkat daerah/instansi terkait di Provinsi, Kabupaten, dan Kota yang masuk dalam Dokumen Perencanaan Daerah.
“Dengan dilaksanakannya acara rapat koordinasi ini, diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam merencanakan program dan kegiatan untuk mendukung Pelaksanaan Penataan Akses Reforma Agraria yang bertujuan bagi kesejahteraan masyarakat Kalimantan Tengah dalam rangka mewujudkan Visi dan Misi Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah menuju Kalteng Malin “BERKAH” (Bermartabat, Elok, Religius, Kuat, Amanah, dan Harmonis),” pungkasnya sembari membuka kegiatan Rakor.
Acara ini dihadiri Kepala Dinas Perkimtan Provinsi Kalteng, Kepala Perangkat Daerah terkait lainnya, serta para narasumber dan peserta yang berasal dari seluruh Kabupaten/Kota se-Kalteng. (may/fen)