Staf Ahli KSDM Buka Sosialisasi dan Bimtek Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Tahun 2023
Staf Ahli KSDM Suhaemi, mewakili Sekda, membuka kegiatan Sosialisasi dan Bimtek Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Tahun 2023 di Ruang Pertemuan Kahayan 1 Swiss-Belhotel Danum Palangka Raya, Selasa (6/6/2023).
PALANGKA RAYA – BIRO ADPIM. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng), melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), menggelar kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Tahun 2023, bertempat di Ruang Pertemuan Kahayan 1 Swiss-Belhotel Danum Palangka Raya, Selasa (6/6/2023).
Kegiatan tersebut dibuka secara langsung oleh Staf Ahli Gubernur Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia (KSDM) Suhaemi, mewakili Sekretaris Daerah (Sekda).
Dalam kesempatan itu, Staf Ahli KSDM Suhaemi membacakan sambutan Sekda Provinsi Kalteng. “Atas nama Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, saya menyambut baik dan memberikan apresiasi atas terlaksananya kegiatan ini. Sosialisasi dan Bimbingan Teknis ini merupakan sebuah upaya dalam mendorong pelaku usaha yang ada di Provinsi Kalimantan Tengah agar memahami prosedur perizinan dari segi teknis penyelenggaraannya sampai dengan proses penerbitan perizinan sesuai dengan kewenangan yang berlaku,” ucap Staf Ahli KSDM Suhaemi.
Dijelaskan bahwa melalui Undang-Undang Cipta Kerja, pemerintah berupaya memberikan kepastian hukum dalam proses perizinan, dengan menetapkan beberapa peraturan turunan yang berkaitan dengan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, sebagai dasar untuk menunjang kegiatan usaha para investor seluruh Indonesia, khususnya di Provinsi Kalteng.
“Saat ini, pelaku usaha sangat dimudahkan dalam mengurus izin usahanya, yaitu melalui sebuah Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission), di mana keseluruhan penyelenggaraan perizinan terintegrasi tersebut mengacu pada Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang saat ini dikenal sebagai OSS-RBA (Online Single Submission-Risk Based Approach),” jelas Staf Ahli KSDM Suhaemi.
“Dengan adanya sistem yang menawarkan kemudahan berusaha tersebut, diharapkan dapat meningkatkan nilai investasi di Provinsi Kalimantan Tengah,” imbuhnya lebih lanjut.
Melalui kegiatan tersebut, seluruh peserta diharapkan dapat memahami implementasi atau pelaksanaan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, sebagai bagian yang tidak dapat dipisahkan dari sebuah proses perizinan berusaha, untuk semakin meningkatkan ketaatan para pelaku usaha terhadap ketentuan perizinan berusaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Turut hadir mendampingi Staf Ahli Gubernur sekaligus menyampaikan laporan kegiatan, yaitu Kepala DPMPTSP Sutoyo. Kegiatan yang berlangsung selama 2 hari tersebut diikuti total 120 orang peserta. Para peserta mengikuti kegiatan langsung di tempat. (renn/fen)