Pemprov dan DPRD Provinsi Kalteng Sepakati Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2022
Wagub Edy Pratowo bersama Wakil Ketua DPRD Abdul Razak menandatangani Berita Acara persetujuan Gubernur terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Kalteng Tahun 2022 dalam Rapat Paripurna Ke-8 Masa Sidang II Tahun Sidang 2023 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalteng, Senin (24/7/2023).
PALANGKA RAYA – BIRO ADPIM. Wakil Gubernur (Wagub) Edy Pratowo menghadiri Rapat Paripurna (Rapur) Ke-8 Masa Sidang II Tahun Sidang 2023 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Senin (24/7/2023).
Rapur dibuka oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalteng Abdul Razak dan diikuti oleh 19 orang dari 45 anggota, sehingga Rapur dinyatakan memenuhi kuorum.
Adapun agenda Rapur kali ini, antara lain mendengarkan laporan hasil rapat gabungan Komisi DPRD Provinsi Kalteng dalam rangka membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Kalteng Tahun 2022.
Agenda dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Persetujuan antara Gubernur dengan Pimpinan DPRD tentang Raperda tersebut serta pendapat akhir atau pidato Gubernur.
Rapur diawali pembacaan laporan hasil rapat kerja Panitia Khusus (Pansus) DPRD dengan Tim Anggaran Provinsi Kalteng dalam rangka pembahasan RUU tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2022 yang dibacakan Juru Bicara Pansus Kuwu Senilawati.
Hasilnya, Pansus memberikan saran dan rekomendasi konstruktif kepada Gubernur selaku pemegang kuasa atas pengelolaan keuangan Provinsi Kalteng agar ke depannya lebih efektif untuk mewujudkan visi “Kalteng Makin Berkah.”
Selanjutnya, Wagub bersama Wakil Ketua DPRD Abdul Razak menandatangani Berita Acara persetujuan Gubernur terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Kalteng Tahun 2022.
Gubernur dalam pendapat akhir yang dibacakan Wagub Edy Pratowo menyampaikan penghargaan dan terima kasih atas kerja sama dan rekomendasi DPRD yang telah membantu melaksanakan pembahasan atas Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD.
“Rekomendasi dan hasil evaluasi yang telah diberikan oleh DPRD akan menjadi perhatian dan acuan guna meningkatkan dan memantapkan program pelaksanaan APBD di masa yang akan datang,” ungkap Gubernur melalui Wagub Edy Pratowo.
Selanjutnya, Raperda tersebut akan disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dievaluasi sebagai hasil akhir dari Raperda sebelum ditetapkan sebagai Perda Kalteng. (dew/bow)