Upaya Pengendalian Inflasi Diapresiasi Pemerintah Pusat, Pemprov Kalteng Terima Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan
Wagub Edy Pratowo, atas nama Pemprov Kalteng, menerima Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan Kategori Kinerja dalam Rangka Pengendalian Inflasi Daerah dari Menteri Keuangan RI Sri Mulyani di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, Senin (31/7/2023).
JAKARTA – BIRO ADPIM. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) menerima Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan Kategori Kinerja dalam Rangka Pengendalian Inflasi Daerah dari Menteri Keuangan RI. Insentif tersebut diserahkan secara langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dan diterima oleh Wakil Gubernur (Wagub) Edy Pratowo bersamaan dengan digelarnya Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi Pusat dan Daerah di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, Senin (31/7/2023).
Insentif Fiskal, menurut Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 67 Tahun 2023 tentang Insentif Fiskal untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan pada Tahun Anggaran 2023, merupakan dana yang bersumber dari APBN yang diberikan kepada daerah berdasarkan kriteria kinerja dan dapat berupa tata kelola keuangan daerah, pelayanan umum pemerintahan, dan pelayanan dasar yang mendukung kebijakan strategis nasional dan/atau kebijakan fiskal nasional. Sementara itu, Insentif Fiskal untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan adalah insentif yang diberikan kepada Pemerintah Daerah yang berkinerja baik di tahun berjalan.
Menurut Peraturan Menteri Keuangan tersebut, penilaian kinerja pengendalian inflasi untuk Provinsi, meliputi data peringkat inflasi dan realisasi penandaan inflasi.
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 271 Tahun 2023 tentang Rincian Alokasi Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan untuk Kelompok Kategori Kinerja dalam Rangka Pengendalian Inflasi Daerah pada Tahun 2023 Periode Pertama Menurut Provinsi/Kabupaten/Kota, Pemprov Kalteng menerima Insentif Fiskal sebesar Rp 9.340.027.000 bersama dua Provinsi lainnya, yakni Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp 11.081.589.000 dan Provinsi Gorontalo sebesar Rp 8.982.597.000.
Insentif ini digunakan untuk mendanai kegiatan sesuai dengan prioritas dan/atau kebutuhan daerah yang manfaatnya dapat diterima dan dirasakan langsung oleh masyarakat.
Sementara itu, di tempat yang sama, digelar Rakor Pengendalian Inflasi Pusat dan Daerah yang dipimpin oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan turut diikuti secara online oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Nuryakin dari Aula Jayang Tingang, Lantai II Kantor Gubernur Kalteng.
Turut mendampingi Wagub Edy Pratowo, antara lain Kepala Biro Perekonomian Said Salim, Kepala Biro Administrasi Pimpinan Johni Sonder, dan Plt. Kepala Badan Penghubung Provinsi Kateng di Jakarta Muhammad Reza Prabowo. (dew/iqb/ist)