Kerja Sama PBS dan Koperasi di Seruyan Diharapkan Jadi Role Model
Wagub Kalteng Edy Pratowo hadir dan menyaksikan acara Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama FPKMS antara Koperasi Pelangi Danau Seluluk dengan PT Tapian Nadenggan di Aula Jayang Tingang, Lantai II Kantor Gubernur, Kamis (26/10/2023) sore.
PALANGKA RAYA – BIRO ADPIM. Wakil Gubernur (Wagub) Kalimantan Tengah (Kalteng) Edy Pratowo hadir dan menyaksikan acara Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar (FPKMS) antara Koperasi Pelangi Danau Seluluk dengan PT Tapian Nadenggan di Aula Jayang Tingang, Lantai II Kantor Gubernur, Kamis (26/10/2023) sore.
Penandatanganan kerja sama dilakukan oleh Kuasa dari Pihak Pertama yaitu masyarakat sekitar, Pihak Kedua yaitu Benny Yusuf Setiawan dan Budhi Dharmawira selaku CEO PT Tapian Nadenggan/Sinar Mas Group, serta Pihak Ketiga yaitu Pengurus dan Pengawas Koperasi Pelangi Danau Seluluk.
Penandatanganan juga dilakukan Saksi-Saksi yang terdiri dari sejumlah Kepala Desa dan Camat. Selain itu, disaksikan Wagub Edy Pratowo dan Sekretaris Daerah (Sekda) Nuryakin, penandatanganan juga dilakukan Penjabat (Pj.) Bupati Seruyan Djainuddin Noor, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Seruyan, Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan Kabupaten Seruyan, serta Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Seruyan.
Gubernur Kalteng Sugianto Sabran, melalui Wagub Edy Pratowo, menyampaikan apresiasi dan berterima kasih kepada semua pihak yang telah terlibat mulai dari proses awal, mediasi, hingga solusi konversi plasma.
“Kerja sama kemitraan melalui koperasi yang kita laksanakan ini merupakan bukti sekaligus solusi bagi masyarakat sekitar,” jelasnya.
Dalam arahannya, Gubernur meminta Perusahaan Besar Swasta (PBS) Perkebunan Kelapa Sawit agar mematuhi regulasi yang berlaku. Demikian pula dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng, telah melakukan berbagai upaya untuk mengatur dan memperbaiki pelaksanaan pembangunan perkebunan agar dapat terlaksana secara berkelanjutan, memenuhi aspek ekonomi, ekologi, dan sosial budaya, serta dapat menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Dengan adanya Peraturan Daerah dan peraturan turunannya, diharapkan akan terakomodir kebutuhan seluruh pemangku kepentingan guna menjamin iklim investasi yang baik,” harap Gubernur melalui Wagub.
“Saya berharap agar upaya yang dilaksanakan PT Sinar Mas Group ini juga diikuti perusahaan-perusahaan perkebunan lainnya yang hingga saat ini masih belum memenuhi kewajiban sebagaimana aturan yang ditetapkan pemerintah melalui Permentan Nomor 98 Tahun 2013,” imbuhnya.
Hal senada disampaikan Wagub Edy Pratowo dalam sesi wawancara. Dikatakan Wagub, kerja sama semacam ini dapat menjadi role model bagi perusahaan lainnya.
“Tujuannya, masyarakat ingin dilibatkan untuk mendapatkan hasil usaha. Ini menjadi role model yang bisa diikuti perusahaan lain. Ini bukan hanya di Seruyan, nanti juga ke wilayah-wilayah kabupaten lainnya,” urainya.
“Kita berharap tidak hanya investasi maju, tapi juga investasi ini bisa memberikan kemaslahatan dan kesejahteraan masyarakatnya. Sesuai ketentuannya, apa yang harus dipenuhi, apa batasan-batasan yang ada, seperti simbiosis mutualisme, saling menguntungkan,” imbuh Wagub Edy Pratowo. (ran/eka)