Ketua DAD Kalteng Bebaskan dan Jadi Penjamin Warga Bangkal yang Ditahan di Polres Kotim
Gubernur Kalteng Sugianto Sabran berfoto bersama warga Bangkal, Kabupaten Seruyan seusai Ketua DAD Kalteng menjadi penjamin pembebasan warga yang ditahan di Polres Kotim, Minggu (8/10/2023).
SAMPIT, KOTIM – BIRO ADPIM. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) bergerak cepat untuk menyelesaikan konflik yang terjadi di Bangkal, Kabupaten Seruyan. Dewan Adat Dayak (DAD) Kalteng pun merespon dengan membebaskan dan menjamin 19 orang warga yang ditahan di Polres Kotawaringin Timur (Kotim).
Ketua DAD Kalteng yang sekaligus Anggota Komisi III DPR RI Agustiar Sabran menjadi penjamin pembebasan warga yang ditahan tersebut. Bahkan, Ketua DAD Kalteng Agustiar Sabran menandatangani surat dengan materai yang menjamin bahwa 19 orang warga tersebut tidak akan melakukan perbuatan yang sama atau lebih berat yang bertentangan dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku.
Dalam surat penjaminan tersebut juga tertulis segala akibat yang timbul dari tindakan yang dilakukan yang bersangkutan menjadi tanggung jawab penjamin.
Langkah yang dilakukan Gubernur Kalteng Sugianto Sabran dengan menggandeng DAD Kalteng dalam penyelesaian konflik Bangkal adalah wujud kepedulian dan bentuk kehadiran Pemprov Kalteng dalam upaya memberikan keadilan bagi masyarakat.
“Alhamdullilah dari kemarin kami di Kotim menyelesaikan konflik antara masyarakat dengan perusahaan perkebunan sawit di Kabupaten Seruyan dan Kotim. Kami menyerap keinginan masyarakat, mengevaluasi pekerjaan pemerintahan, baik secara regulasi maupun semuanya,” kata Gubernur. (ira/bow)