Pemprov Terus Tingkatkan Implementasi Reformasi Birokrasi di Kalteng
Pemprov Terus Tingkatkan Implementasi Reformasi Birokrasi di Kalteng
PALANGKA RAYA – BIRO ADPIM. Reformasi birokrasi adalah upaya pembaruan dan perubahan terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan yang menyangkut pemerintah yang bersih melayani, akuntabel, dan berkinerja tinggi.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menggelar rapat koordinasi monitoring dan evaluasi terkait peningkatan implementasi reformasi birokrasi dengan Kementerian Koordinator Politik, hukum dan keamanan (Kemenpolhukam RI).
Dalam rapat koordinasi tersebut Kemenpolhukam RI diwakili Asisten Deputi Koordinasi Tata Kelola Pemerintahan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Y. Syaiful Garyadi dan Pemprov diwakili Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Herson B. Aden yang juga menjabat Plh Asisten I Asisten Pemerintahan dan Kesra serta Plh Karo Organisasi Betri Susilawati.
“Telah menyusun rencana aksi RB General dan RB Tematik sebagai lampiran dalam road map RB Provinsi Kalimantan Tengah yang telah direvisi,” kata Herson di sela-sela kegiatan tersebut yang digelar di Ruang Bajakah Komplek Kantor Gubernur pada Selasa (17/10/2023) sore.
Sesuai amanat PermenPANRB nomor 3 tahun 2023 tentang perubahan atas PermenPANRB nomor 25 tahun 2020 tentang roadmap reformasi birokrasi 2020 – 2024, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melakukan revisi peraturan gubernur nomor 29 tahun 2021 tentang Road Map Reformasi Birokrasi tahun 2021 – 2024 yang menyesuaikan dengan regulasi yang dimaksud yaitu penajaman pada rencana aksi RB General dan RB Tematik dan telah ditandatangani oleh Gubernur.
“Dan sesuai dengan amanat PermenPAN-RB nomor 9 tahun 2023 tentang evaluasi RB, Pemprov Kalteng telah menindaklanjuti regulasi yang dimaksud,” ungkap Herson.
Pemprov menginventaris capaian tiap rencana aksi pada RB General dan RB Tematik yang dikoordinasi Inspektorat Kalteng, Bappedalitbang Kalteng dan Biro Organisasi. Bahan/dokumen diinput dalam portal RB nasional dan untuk Kalteng sudah 50 % data terinput dan tetap berproses sampai batas akhir penginputan tanggal 20 Oktober mendatang.
Sedangkan terkait Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) sebagai komitmen telah menganggarkan anggaran pada perubahan anggaran tahun 2023 ini sebagai penguatan infrastruktur, pengembangan aplikasi dan server dan sistem pemerintahan berbasis digital yang terintegrasi.
“Penerapan SPBE sebagai kerangka kerja yang komprehensif menjadi penting untuk memastikan tata kelola digitalisasi pemerintahan berjalan efektif, efisien, terpadu, terintegrasi dan berkesinambungan,” tuturnya. (ira/eka)