Wagub Edy Pratowo Tanda Tangani Persetujuan Bersama dengan DPRD Provinsi Kalteng Terkait Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah
Wagub Edy Pratowo menandatangani Persetujuan Bersama dengan DPRD Provinsi Kalteng terkait Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah dalam Rapur Ke-4 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2023 di Ruang Rapat Raripurna Dewan, Senin (9/10/2023) siang.
PALANGKA RAYA – BIRO ADPIM. Wakil Gubernur (Wagub) H. Edy Pratowo menghadiri Rapat Paripurna (Rapur) Ke-4 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2023 DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) di Ruanga Rapat Paripurna Dewan, Senin (9/10/2023) siang.
Rapur ini mengagendakan Mendengarkan Laporan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Kalteng dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng dalam rangka membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Kalteng tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang dirangkaikan dengan Penandatanganan Persetujuan Bersama Gubernur Kalteng dengan Pimpinan DPRD Provinsi Kalteng terhadap Raperda yang telah dibahas dan diakhiri dengan Pendapat Akhir/Pidato Gubernur Kalteng terkait 2 agenda tersebut.
Dalam Laporan Pansus yang dipaparkan Juru Bicara Pansus Kuwu Senilawati, disampaikan bahwa Pansus bersama Tim Pemerintah telah melakukan kegiatan paduserasi, harmonisasi, dan pembulatan selama pembahasan Raperda Provinsi Kalteng tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Selama pembahasan, Pansus telah mencermati, membahas, dan menyepakati 15 Bab dan 210 Pasal yang terdapat dalam Raperda yang mana secara garis besar pengaturan dalam Raperda ini mencakup peraturan mengenai Perencanaan dan Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, serta Pertanggungjawaban Keuangan Daerah dan Informasi Keuangan Daerah.
Adapun hasil pembahasan Raperda, menunjukkan bahwa 7 Fraksi Pendukung DPRD Provinsi Kalteng menyatakan dapat menerima pembahasan Raperda Provinsi Kalteng tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dibawa dan disetujui menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Kegiatan dilanjutkan dengan Penandatanganan Persetujuan Bersama Gubernur Kalteng yang diwakili oleh Wagub dengan Pimpinan DPRD Provinsi Kalteng terhadap Raperda yang telah dibahas.
Sementara itu, Wagub Kalteng Edy Pratowo saat menyampaikan Pendapat Akhir/Pidato Gubernur mengungkapkan bahwa Pengelolaan Keuangan Daerah harus dilakukan secara transparan dan akuntabel sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik karena keuangan daerah memegang peranan penting dalam pembangunan daerah serta menjadi media bagi perwujudan semua rencana pembangunan menjadi program dan kegiatan yang diarahkan untuk mencapai tujuan Pemerintah Daerah.
“Harapan kita bersama, dengan adanya payung hukum ini, Pengelolaan Keuangan Daerah kita dapat betul-betul mencapai apa yang menjadi tujuan pembangunan daerah, sehingga Kalimantan Tengah Makin BERKAH semakin cepat terwujud”, ungkap Wagub.
Keberadaan Perda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ini nantinya akan menjadi pedoman bersama dalam melakukan proses perencanaan sampai dengan pengawasan pembangunan di Bumi Tambun Bungai secara transparan dan akuntabel.
“Berdasarkan hal-hal yang saya sampaikan di atas, maka saya selaku Kepala Daerah menyampaikan pendapat akhir Menerima Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” ujar Wagub Kalteng Edy Pratowo menutup sambutan Gubernur. (may/ben)