Optimalkan Pemanfaatan Hutan untuk Kesejahteraan Masyarakat, Gubernur Kalteng Ajukan 9 Permintaan kepada Menteri LHK
Gubernur Sugianto Sabran mengajukan 9 permintaan kepada Kementerian LHK RI untuk mengoptimalkan pemanfaatan kekayaan alam dan hutan Kalteng bagi kesejahteraan masyarakat dalam acara Ramah Tamah Bersama menteri LHK RI di Aula Jayang Tingang, Lantai II Kantor Gubernur, Selasa (7/11/2023) malam.
PALANGKA RAYA – BIRO ADPIM. Untuk mengoptimalkan pemanfaatan kekayaan alam dan hutan Kalimantan Tengah (Kalteng) bagi kesejahteraan masyarakat, Gubernur Sugianto Sabran mengajukan 9 permintaan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI.
Kesembilan permintaan Gubernur Kalteng tersebut disampaikan oleh Wakil Gubernur (Wagub) Edy Pratowo secara langsung kepada Menteri LHK RI Siti Nurbaya Bakar dalam acara Ramah Tamah Bersama yang digelar di Aula Jayang Tingang, Lantai II Kantor Gubernur pada Selasa (7/11/2023) malam.
“Kami ingin sampaikan kepada Ibu Menteri bahwa berkenaan dengan penggunaan Dana Bagi Hasil-Dana Reboisasi (DBH-DR) agar tidak dibatasi maksimal 30%, Ibu Menteri. Kami sekali lagi menyampaikan untuk kepentingan strategis lainnya,” kata Wagub saat menyampaikan sambutan Gubernur.
Selanjutnya, dibeberkan Wagub, permintaan kedua terkait perluasan DBH-DR, di mana selain yang ada pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 216 Tahun 2021, diharapkan juga dapat diperuntukkan untuk jalan desa, penanganan stunting, pertanian, energi dan kelistrikan, pendidikan, serta program lainnya yang ada di sekitar kawasan hutan.
Kemudian, permintaan ketiga terkait pemberian Plasma Hutan Tanaman Industri kepada masyarakat di sekitar wilayah Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) Hutan Tanaman Industri. Keempat, terkait pemberian izin PBPH Hutan Alam (HA), Hutan Tanaman Industri (HTI), maupun Restorasi Ekosistem (RE) yang diharapkan dapat diberikan di areal yang sudah mendapat Rekomendasi Gubernur.
Kelima, terkait perluasan DBH dari Hasil Denda yang diharapkan bisa disalurkan juga untuk Pemprov sebanyak beberapa persen. Keenam, terkait PBPH dengan luas lebih dari 100 ribu hektare agar dilakukan rasionalisasi, sehingga luasnya tidak lebih dari 50 ribu hektare. Ketujuh, terkait PBPH yang sudah tidak aktif agar dicabut.
“Penetapan Tahura (Taman Hutan Raya, red) Provinsi Kalimantan Tengah, Tahura Isen Mulang Sebangau Berkah, dan skema pendapatan negara dari karbon trading agar dapat dibagihasilkan ke daerah,” pungkas Wagub Edy Pratowo memaparkan permintaan Gubernur Sugianto Sabran.
Seperti diketahui, Kalteng memiliki luas wilayah sekitar 15,3 juta hektare, di mana sekitar 11,9 juta hektare wilayahnya ditunjuk sebagai kawasan hutan, terdiri dari Hutan Produksi 8,95 juta hektare, Hutan Lindung 1,35 juta hektare, dan Hutan Konservasi 1,62 juta hektare.
Kekayaan hutan yang luar biasa itu tentunya diharapkan dapat berbanding lurus dengan kesejahteraan masyarakat Kalteng, sehingga harus dikelola dengan baik dan berkelanjutan serta didukung dengan kebijakan strategis. (set/bow)