Sekda Nuryakin Buka Rakor Penetapan Tarif Batas Atas dan Batas Bawah BUMD Air Minum Se-Kalteng
Sekda Nuryakin membuka Rakor Penetapan Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah BUMD Air Minum Kabupaten/Kota Se-Kalteng Tahun 2023 di Banuas Bangkirai Room Hotel Luwansa Palangka Raya, Selasa (28/11/2023).
PALANGKA RAYA – BIRO ADPIM. Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Nuryakin membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Penetapan Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Air Minum Kabupaten/Kota Se-Kalteng Tahun 2023 di Banuas Bangkirai Room Hotel Luwansa Palangka Raya, Selasa (28/11/2023).
Sekda Nuryakin dalam sambutannya menyampaikan bahwa sesuai dengan RPJMD Tahun 2021-2026, telah ditetapkan Visi dan Misi Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub), yaitu Kalteng Makin BERKAH (Bermartabat, Elok, Religius, Kuat, Amanah, dan Harmonis). Hal ini berkenaan dengan Tugas Pokok dan Fungsi Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Kalteng, dalam hal ini Biro Perekonomian, di mana salah satunya adalah melakukan Pembinaan BUMD.
BUMD sendiri mempunyai peran strategis dalam mendorong percepatan pembangunan dan perekonomian daerah serta pelayanan publik, sehingga pembenahan perlu terus dilakukan agar kinerjanya semakin baik dan profesional dari waktu ke waktu.
Sekda Nuryakin juga menjelaskan bahwa Permendagri Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum telah mengamanatkan, antara lain mendorong perbaikan kinerja BUMD Air Minum di seluruh Tanah Air serta memberikan waktu 3 tahun agar BUMD Air Minum mencapai kondisi Full Cost Recovery (FCR).
Selain itu, juga diberikan kewenangan kepada Gubernur untuk setiap tahun menetapkan Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Air Minum untuk Kabupaten/Kota ataupun Provinsi paling lambat Bulan Juni tahun sebelumnya, menetapkan Tarif Batas Atas tidak melampaui 4% dari pendapatan masyarakat pelanggan (UMP) untuk tahun anggaran berikutnya, menetapkan Tarif Batas Bawah (sesuai pedoman) untuk tahun anggaran berikutnya, serta menetapkan Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah paling lambat pada akhir Juni tahun anggaran sebelumnya.
“Kepala Daerah menetapkan Tarif Air Minum paling lambat Bulan November setiap tahun. Dan, dalam menyusun Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah, Gubernur mengikutsertakan tenaga ahli/tenaga profesional,” jelas Sekda.
Sekda Nuryakin berharap melalui pertemuan strategis ini, pada saatnya nanti bisa mengakomodasi apa yang menjadi masukan, sehingga semua usulan dan masukan dari BPKP Perwakilan Kabupaten/Kota bisa segera ditindaklanjuti dengan menghasilkan Surat Keputusan Penetapan Gubernur. (may/ben)