Sekda Hadiri Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik di Kalteng
Sekda Nuryakin menghadiri Anugerah Keterbukaan Informasi Badan Publik Provinsi Kalteng Tahun 2023 di Ballroom M Bahalap Hotel Palangka Raya, Senin (11/12/2023).
PALANGKA RAYA – BIRO ADPIM. Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) telah menyelesaikan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pelaksanaan Keterbukaan Informasi Badan Publik di Kalteng. Puncak pelaksanaan Monev tersebut, yaitu Penyerahan Anugerah Keterbukaan Informasi Badan Publik yang berlangsung di Ballroom M Bahalap Hotel Palangka Raya, Senin (11/12/2023).
Ketua KI Kalteng Daan Rismon menjelaskan tujuan Monev Keterbukaan Informasi Publik adalah mengevaluasi pelaksanaan dan kepatuhan Badan Publik dalam layanan Keterbukaan Informasi Publik serta mewujudkankan hasil evaluasi pelaksanaan dan kepatuhan Badan Publik dalam layanan Keterbukaan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku khususnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Proses Monev, lanjut Daan, telah diikuti oleh 13 Badan Publik Vertikal, 54 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng, dan 14 PPID Utama Kabupaten/Kota. Kualifikasi peringkat sebagai hasil akhir Monev, meliputi Badan Publik Informatif, Menuju Informatif, Cukup Informatif, Kurang Informatif, dan Tidak Informatif.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Nuryakin, mewakili Gubernur, menyampaikan apresiasi kepada KI Kalteng yang telah menyelenggarakan acara ini. “Ini sekaligus menunjukkan peran penting KI Kalteng dalam mengawasi dan mengevaluasi capaian Keterbukaan Informasi Badan Publik Pemerintah maupun Non-Pemerintah serta mengawal penguatan akuntabilitas Badan Publik di Provinsi Kalimantan Tengah,” jelas Sekda.
Lebih lanjut, semua Badan Publik diharapkan terus menggelorakan semangat keterbukaan dan akuntabilitas informasi yang bertujuan untuk membangun kepercayaan dan dukungan masyarakat dalam mengukuhkan semangat bernegara dan berkebangsaan yang demokratis.
“Semua Badan Publik juga harus terbuka dengan kritik, saran, dan masukan dari masyarakat. Sikapilah kritik dengan santun, baik, beretika, dan bernorma sesuai ketentuan dan adab yang berlaku dalam negara yang demokratis,” harapnya.
Sekda menambahkan setiap Badan Publik hendaknya tidak hanya menyampaikan informasi yang bersifat rutinitas, namun juga informasi yang mengandung kreativitas dan inovasi.
“Hasil penganugerahan ini hendaklah jangan dimaknai semata-mata hanya sebagai suatu ajang kontestasi antar Badan Publik saja, tetapi harus dimaknai lebih dalam lagi sebagai tolok ukur implementasi Keterbukaan Informasi Publik, khususnya di Provinsi Kalimantan Tengah, demi terwujudnya Kalteng Makin BERKAH,” pungkasnya.
Adapun rincian hasil Monev Keterbukaan Informasi Tahun 2023, untuk Kategori Perangkat Daerah Pemprov Kalteng yang meraih Predikat Informatif, yakni Dinas Kelautan dan Perikanan (98,88), Dinas Pendidikan (97,69), Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (95,20), Dinas Kehutanan (94,87), Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (94,85), Biro Administrasi Pimpinan (94,82), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (91,47), Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (90,31), serta Biro Organisasi (90,18).
Selanjutnya, Badan Publik Vertikal di Provinsi Kalteng yang meraih Predikat Informatif, yakni Badan Pusat Statistik (98,7), Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (98,48), Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Palangka Raya (95,28), Badan Pengawas Pemilu (92,46), serta Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya (92,21).
Untuk Kategori Badan Publik PPID Utama Kabupaten/Kota yang meraih Predikat Informatif, yakni Kota Palangka Raya (98,98), Kabupaten Kapuas (93,93), Kabupaten Kotawaringin Timur (93,59), dan Kabupaten Kotawaringin Barat (90,90). (dew/yad)