Wagub Hadiri Penyerahan Realisasi Pembayaran Hasil Usaha PT HMBP ke Koperasi Maju Bersama Bangkal
Wagub Kalteng Edy Pratowo menghadiri Penyerahan Realisasi Pembayaran Hasil Usaha PT HMBP ke Koperasi Maju Bersama Bangkal di Aula Dinas Perkebunan Provinsi Kalteng, Selasa (5/12/2023).
PALANGKA RAYA – BIRO ADPIM. Kelapa sawit menjadi salah satu komoditas unggulan di Kalimantan Tengah (Kalteng) yang prospeknya menjanjikan karena merupakan sumber daya alam yang dapat diperbaharui. Menjadi harapan bersama, Industri Kelapa Sawit turut berkontribusi terhadap kesejahteraan masyarakat sekitar.
Realisasi pembayaran hasil usaha oleh PT Hamparan Massawit Bangun Persada (HMBP) selaku Avalis kepada Koperasi Maju Bersama Bangkal. Wakil Gubernur (Wagub) Kalteng H. Edy Pratowo menghadiri penyerahan secara simbolis realisasi pembayaran hasil usaha tersebut yang digelar di Aula Dinas Perkebunan Provinsi Kalteng, Selasa (5/12/2023).
“Fasilitasi pembangunan kebun masyarakat saat ini tidak hanya terfokus kepada pembangunan kebun masyarakat dalam bentuk fisik kebun, tetapi juga dapat tidak berbentuk kebun, namun dapat memberikan hasil dan manfaat berupa peningkatan kesejahteraan kepada masyarakat di sekitar kebun melalui pola dan bentuk fasilitasi pembangunan kebun masyarakat,” kata Wagub Kalteng saat membacakan Sambutan Gubernur.
Kegiatan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat dengan pola bagi hasil pendapatan atau Dana Alokasi Plasma (DAP) atau Sisa Hasil Usaha (SHU) yang diberikan PT HMBP diharapkan menjadi solusi untuk menjembatani kepentingan masyarakat sekitar kebun dengan PT HMBP, sehingga kesejahteraan masyarakat dapat meningkat dan investasi dapat terus berlanjut dengan lancar.
Hasil perkebunan kelapa sawit yang dikelola PT HMBP seluas ± 443 hektare (Ha) dan merupakan lokasi APL disisihkan sebesar Rp 650.000,-/Ha, sehingga jumlah total Rp 287.950.000,- dapat diserahkan kepada masyarakat melalui Koperasi Maju Bersama Bangkal setiap bulannya yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati Seruyan.
“Peran korporasi di bidang perkebunan kelapa sawit, selain melakukan investasi, diharapkan dapat berkontribusi untuk peningkatan pelayanan pendidikan dan kesehatan melalui Dana CSR, khususnya untuk masyarakat di sekitar kebun,” ungkapnya.
Hal ini, tambah Wagub, membutuhkan dukungan dari seluruh masyarakat dan stakeholder terkait, di mana segala bentuk penyampaian aspirasi hendaknya dilakukan secara persuasif dan terukur sesuai ketentuan yang berlaku. Sebab, Kalteng memiliki nilai budaya dan falsafah Huma Betang. Hal ini diharapkan bisa dikedepankan untuk musyawarah mencapai mufakat. Dalam hal ini, baik Pemerintah Kabupaten maupun Pemerintah Provinsi, siap memfasilitasi agar aspirasi masyarakat dapat tersampaikan dan dicarikan jalan keluar terbaik.
“Menjadi harapan kita bersama, dengan diserahkannya realisasi pembayaran sisa hasil usaha PT HMBP kepada Koperasi Maju Bersama Bangkal, dapat menyelesaikan permasalahan atau konflik yang pernah terjadi, sehingga korporasi dan masyarakat dapat bergandengan tangan untuk bersama-sama menyejahterakan masyarakat sekitar kebun, sehingga terbina rasa kekeluargaan dan kerja sama yang baik,” tandas Wagub.
Lebih lanjut, Wagub menjelaskan selain pembagian SHU pada bulan berjalan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng, dalam hal ini Gubernur dan Wagub didukung Penjabat (Pj.) Bupati Seruyan, mengusulkan tambahan 3 bulan sebelum penandatanganan agar diberikan SHU.
“Namun, tetap mempertimbangkan kesanggupan perusahaan dan alhamdulillah tambahan 2 bulan SHU, yakni Bulan Oktober dan November 2023, juga dapat diberikan kepada masyarakat Desa Bangkal yang dananya disalurkan juga melalui koperasi. Hal baik ini dapat menjadi role model untuk dapat diterapkan pada perusahaan-perusahaan perkebunan kelapa sawit lainnya,” pungkasnya.
Selain pada luas wilayah ± 443 Ha yang berstatus lokasi APL, tidak menutup kemungkinan luasan kebun sebesar 732 Ha yang berada dalam kawasan HPK dan saat ini masih dalam proses pengusulan izin ke Satgas Peningkatan Tata Kelola Kepala Sawit, setelah clean and clear juga dapat diberikan Plasma sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 Tahun 2013 tentang Perizinan Usaha Perkebunan yang menyebutkan bahwa setiap perusahaan yang memiliki wilayah kerja 250 Ha lebih wajib membangun Plasma sebesar 20% dari Inti.
Tampak hadir mendampingi Wagub, Pelaksana Harian (Plh.) Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Herson B. Aden, Pj. Bupati Seruan Djainuddin Noor, Direktur PT HMBP Roby Zulkarnaen, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Perkebunan Rizky Ramadhana Badjuri, Kepala Biro lingkup Setda Kalteng, Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Seruyan terkait, Camat Seruyan Raya, Kepala Desa Bangkal, serta Pengurus Koperasi Maju Bersama Bangkal. (ira/ist)