Pemprov Kalteng Terima LHK BPK RI Atas Kepatuhan Belanja Daerah Tahun 2022 dan 2023
Pemprov Kalteng Terima LHK BPK RI Atas Kepatuhan Belanja Daerah Tahun 2022 dan 2023
PALANGKA RAYA – BIRO ADPIM. Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Dengan Tujuan Tertentu (DTT) Semester II Tahun 2023 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalteng, yakni terkait Kepatuhan atas Belanja Daerah Tahun 2022 dan 2023.
LHP Pemprov Kalteng tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Perwakilan (Kalan) BPK RI M. Ali Asyhar kepada Wakil Gubernur (Wagub) Edy Pratowo, bertempat di auditorium Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Kalteng pada Senin (15/1/2024) siang.
Dalam kesempatan kali ini, LHP Kepatuhan Belanja 2022 dan 2023 disampaikan kepada 5 Pemerintah Daerah, yaitu Pemprov Kalteng, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur, Pemkab Gunung Mas, Pemkab Lamandau, dan Pemkab Barito Utara.
Selain dilakukan penyerahan LHP kepada pihak Eksekutif Pemerintah Daerah, LHP Kepatuhan atas Belanja Daerah Tahun 2022 dan 2023 tersebut juga diserahkan oleh BPK RI Perwakilan Kalteng kepada pihak legislatif, yakni melalui masing-masing Ketua DPRD.
Menyampaikan sambutan Gubernur Kalteng Sugianto Sabran, Wagub Edy Pratowo menyambut baik penyerahan LHP Kinerja Belanja Daerah itu, dan sekaligus mengungkapkan apresiasi setinggi-tingginya kepada BPK RI Perwakilan Kalteng atas pengawasannya selama ini.
“Atas nama Pemerintah Provinsi, saya berterima kasih dan mengapresiasi BPK RI Perwakilan Kalimantan Tengah, yang telah konsisten melaksanakan dan menyampaikan hasil pengawasan di lingkungan Pemerintah Daerah,” ucap Wagub Edy Pratowo.
LHP yang memuat berbagai rekomendasi ini dinilai sangat bermanfaat bagi upaya peningkatan tata kelola pemerintahan kedepannya. “Rekomendasi tersebut merupakan bahan masukan, koreksi, serta upaya perbaikan untuk mendorong kita membenahi kinerja agar menjadi lebih baik lagi,” tutur Wagub.
Wagub pun menuturkan pesan Gubernur kepada Perangkat Daerah terkait untuk segera menindaklanjuti rekomendasi dalam LHP, agar tidak melebihi batas waktu 60 hari. “Segera mengidentifikasi seluruh rekomendasi. Jangan sampai berlarut-larut melebihi jangka waktu yang ditetapkan,” pungkas Wagub.
Tampak pula hadir dalam acara ini, antara lain Ketua DPRD Provinsi Kalteng Wiyatno, Bupati Kotawaringin Timur Halikinnor, Bupati Gunung Mas Jaya S. Monong, Pj. Bupati Lamandau Lilis Suriani, dan Pj. Bupati Barito Utara Muhlis, serta para Ketua DPRD dari 4 kabupaten tersebut. (set/ben)