Dukung Pelaksaan Tugas OJK, Wagub Tanda Tangani Naskah Perjanjian Hibah Tanah dan Gedung OJK Provinsi Kalteng
Wagub Edy Pratowo bersama Ketua Dewan Komisioner OJK RI Mahendra Siregar menandatangani NPHD dan BAST Barang Milik Pemprov Kalteng kepada OJK RI di Gedung OJK, Menara Radius Prawiro, Jakarta, Selasa (5/3/2024).
JAKARTA – BIRO ADPIM. Wakil Gubernur (Wagub) Edy Pratowo menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan Berita Acara Serah Terima (BAST) Barang Milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) RI di Gedung OJK, Menara Radius Prawiro, Jakarta, Selasa (5/3/2024). Turut menandatangani dari pihak OJK, Ketua Dewan Komisioner OJK RI Mahendra Siregar.
Dalam kesempatan tersebut, Wagub memaparkan bahwa Pemprov Kalteng telah memfasilitasi OJK Provinsi Kalteng agar dapat memanfaatkan salah satu aset milik Pemprov Kalteng sebagai gedung kantor melalui skema pinjam pakai sejak Desember 2018 yang baru dimanfaatkan optimal per Bulan Juni 2020.
“Dengan adanya pinjam pakai tersebut, OJK diharapkan mampu menjadi salah satu rekan Pemerintah Daerah, terutama dalam pengembangan ekonomi daerah,” ungkap Wagub dalam sambutannya.
Pengembangan ekonomi daerah yang dimaksud, antara lain pendampingan terhadap program Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) di seluruh wilayah Kalteng, Business Matching, pembinaan UMKM, serta berbagai kegiatan lainnya, termasuk pelaksanaan pengawasan dan pengembangan produk PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kalteng, seperti Kredit/Pembiayaan Melawan Rentenir (KPMR) UMKM Berkah.
“Berkaca pada kerja sama tersebut, kami memberikan apresiasi kepada OJK Provinsi Kalimantan Tengah yang telah berkontribusi secara signifikan untuk mendorong program-program pengembangan dan pertumbuhan ekonomi daerah,” ujarnya lagi.
Hibah berupa tanah dan gedung Kantor OJK Provinsi, lanjut Wagub, merupakan bentuk keseriusan Pemprov Kalteng dalam mendukung pelaksanaan tugas OJK sebagaimana diatur dalam UU Nomor 4 Tahun 2023.
“Kami juga berharap OJK dapat memberikan pelindungan secara menyeluruh yang lebih baik lagi kepada masyarakat mengingat masih banyaknya isu dan persoalan terkait produk jasa keuangan ilegal di Kalimantan Tengah, seperti pinjaman dan investasi online ilegal, termasuk rentenir,” pesan Wagub.
Terhadap tantangan dalam sektor jasa keuangan, seperti masih rendahnya literasi masyarakat, Wagub berharap dapat disikapi dengan penguatan berbagai sinergi dan kolaborasi bersama antara Pemprov dan OJK. Selain itu, OJK diharapkan dapat melaksanakan pembangungan gedung kantor yang dimaksud dengan baik dan megah dalam jangka waktu 5 tahun sejak penandatanganan hibah.
“Sehingga nantinya gedung Kantor OJK dapat menjadi salah satu ikon pertumbuhan perekonomian di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah,” pungkas Wagub.
Turut hadir dalam acara tersebut, antara lain Ketua DPRD Provinsi Kalteng Wiyatno, Kepala OJK Provinsi Kalteng Otto Fitriandy, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala OJK Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Ahimsa, dan Kepala Departemen di Lingkungan OJK RI, serta Inspektur Provinsi Kalteng Saring. (dew/iqb)