Gubernur Terima 4 Raperda Inisiatif DPRD Kalteng
Wagub Edy Pratowo menyampaikan Pendapat Gubernur Kalteng terhadap 4 Raperda Inisiatif DPRD Provinsi Kalteng dalam Rapur Ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalteng, Senin (22/4/2024).
PALANGKA RAYA – BIRO ADPIM. Wakil Gubernur (Wagub) Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Edy Pratowo menghadiri Rapat Paripurna (Rapur) Ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024 DPRD Provinsi Kalteng. Rapur dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalteng, Senin (22/4/2024).
Rapur dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Provinsi Kalteng Abdul Razak. Rapur kali ini beragendakan Pendapat Gubernur Kalteng terhadap 4 Raperda Inisiatif DPRD Provinsi Kalteng.
Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran melalui Wagub Edy Pratowo menyampaikan apresiasi atas diajukannya Raperda yang berasal dari inisiatif DPRD Provinsi Kalteng ini.
“Dengan disusunnya Peraturan Daerah (Perda) oleh kedua lembaga ini, diharapkan ke depan menambah produk hukum daerah yang bermutu dan bermanfaat bagi kemajuan Kalimantan Tengah, sehingga tujuan pembangunan akan lebih cepat tercapai dan masyarakat Kalimantan Tengah terlindungi, diayomi, dan mendapat kepastian hukum,” ujar Wagub.
Selain itu, secara konstitusi sangat jelas tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 pada paragraf keempat bahwa tujuan negara adalah membentuk pemerintah yang melindungi seluruh Bangsa dan Tanah Air Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan berkontribusi pada ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
“Inilah yang kemudian menjadi dasar pelaksanaan pemerintahan, mulai dari tingkat pusat sampai dengan tingkat pemerintahan di daerah. Kami melihat 4 Raperda Inisiatif DPRD ini menunjukkan bahwa kita bersama-sama sedang berusaha mewujudkan cita-cita UUD 1945 tersebut,” lanjutnya.
Kebijakan untuk penyandang disabilitas, untuk petani dan nelayan, jaminan ketersediaan lahan pangan, dan penyelesaian konflik pertanahan merupakan hal yang penting untuk segera dibuat bagi pembangunan Kalteng.
“Oleh karena itu, kita bersama sepakat bahwa adanya Rancangan Peraturan Daerah tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas merupakan sebuah kebutuhan penting, sebagai bukti wujud nyata kehadiran negara dalam mewujudkan keadilan sosial,” tuturnya.
Lebih lanjut, Wagub Edy Pratowo menjelaskan bahwa ketahanan dan kedaulatan pangan merupakan hal yang sangat penting untuk menjadi perhatian semua pihak. Dari masa Pandemi Covid-19 hingga saat-saat inflasi tinggi melanda, dikatakan Wagub, sangat mempengaruhi sendi-sendi kehidupan masyarakat Kalteng.
“Oleh karena itu, sudah waktunya kita membuat kebijakan yang berkelanjutan dan berkesinambungan secara holistik dalam rangka menjamin pemenuhan hak pangan bagi seluruh masyarakat Kalimantan Tengah ini,” ungkapnya.
Sementara itu, kebijakan terkait jaminan ketersediaan lahan sampai dengan fasilitas terhadap pelaku kegiatan dalam bidang pertanian pangan dinilai sudah harus menjadi prioritas bersama karena ketersediaan lahan pertanian pangan menjadi salah satu isu yang cukup penting di tengah maraknya perubahan fungsi lahan yang cukup signifikan.
“Maka dari itu, kami sangat sepakat dengan adanya Rancangan Perda terkait dengan perlindungan lahan pertanian pangan maupun perlindungan dan pemberdayaan petani, nelayan, dan pembudidaya ikan yang diajukan,” pungkasnya.
“Kita semua berharap kebijakan dari Raperda-Raperda itu nanti dapat memberikan kepastian hukum, sekaligus solusi terhadap jaminan ketersediaan pangan, bahkan kedaulatan pangan bagi masyarakat Kalimantan Tengah dan menjadi jalan keluar terhadap persoalan yang dialami pelaku usaha pertanian pangan di Bumi Tambun Bungai, Bumi Pancasila ini,” tambahnya.
Kondisi alam di Kalteng sangat menjanjikan untuk pengembangan usaha perkebunan dan pertambangan. Ini terlihat jelas dari begitu pesatnya pertumbuhan Perusahaan Perkebunan Besar Swasta, baik dari jumlah perusahaan maupun luasan kebun sawit milik satu perusahaan PBS, demikian juga di bidang pertambangan.
Hal tersebut menuntut kebijakan pemerintah, baik dalam pemberian izin usaha, penataan ruang, maupun pemanfaatan tanah, walaupun memang secara proporsional kewenangan itu terbagi antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah. Ini tentu saja akan membawa dampak positif dan juga dampak negatif yang tidak dapat dihindari. Seiring bertambahnya jumlah penduduk yang mengikuti kebutuhan investasi, maka kebutuhan lahan tentunya juga meningkat, sehingga ini menjadi cikal bakal atau potensi terjadinya sengketa atau konflik pertanahan.
“Oleh karena itu, kami sepakat sekali apabila sengketa lahan harus bisa diselesaikan secara holistik, sebagai bentuk pencegahan terjadinya konflik sosial,” tutur Wagub Edy Pratowo.
Berdasarkan hal-hal yang telah disampaikan tersebut, Gubernur Sugianto Sabran melalui Wagub Edy Pratowo menyatakan menerima 4 Raperda Inisiatif DPRD Provinsi Kalteng.
“Tidak lupa pula, kami berharap kerja sama kita dalam pelaksanaan maupun pengawasan keempat Raperda ini nantinya ketika telah menjadi Perda, sehingga ada tolok ukur atas apa yang telah kita kerjakan dengan apa yang kita bersama cita-citakan dalam Perda tersebut,” harap Wagub. (may/fen)