Pemprov dan DPRD Kalteng Menerima 3 Raperda Sekaligus dalam Rapat Paripurna
Wagub Edy Pratowo menandatangani Raperda bersama Pimpinan DPRD Provinsi Kaltreng Wiyatno dalam Rapur Ke-4 Masa Persidangan I Tahun 2024 di Ruang Rapur DPRD Provinsi Kalteng, Selasa (2/4/2024).
PALANGKA RAYA – BIRO ADPIM. Wakil Gubernur (Wagub) Edy Pratowo menghadiri Rapat Paripurna (Rapur) Ke-4 Masa Persidangan I Tahun 2024 di Ruang Rapur DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Selasa (2/4/2024). Rapur dibuka secara langsung oleh Ketua DPRD Wiyatno dan diikuti oleh Anggota DPRD Provinsi Kalteng, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Kalteng, dan para Kepala Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng.
Adapun agenda Rapur, antara lain Penyampaian Laporan Hasil Rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapeperda) DPRD Provinsi Kalteng dalam rangka membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Provinsi Kalteng tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Dayak di Kalteng, Penyampaian Laporan Hasil Pansus DPRD Provinsi Kalteng dengan Tim Pemprov Kalteng dalam Rangka Membahas Raperda Provinsi Kalteng tentang Daerah Aliran Sungai (DAS), serta Penyampaian Laporan Hasil Rapat Gabungan DPRD Provinsi Kalteng dengan Tim Pemerintah Provinsi Kalteng tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalteng.
Sementara itu, agenda selanjutnya adalah Penandatanganan Persetujuan Bersama Gubernur Kalteng dengan Pimpinan DPRD Provinsi Kalteng terhadap 3 Raperda Provinsi Kalteng tersebut dan ditutup dengan Pendapat Akhir/Pidato Gubernur atas Penandantanganan 3 Raperda tersebut yang telah disusun melalui rangkaian panjang proses pembahasan DPRD Provinsi Kalteng dengan Tim Pemprov Kalteng.
Kuwu Seniwati, Juru Bicara Bapeperda DPRD Provinsi Kalteng dalam laporannya menyampaikan substansi Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Dayak di Kalteng adalah pengakuan dan perlindungan terhadap keberadaan Masyarakat Hukum Adat Dayak di Kalteng, tidak ada perbedaan dalam semua hak asasi manusia yang diakui dalam hukum internasional dan nasional di samping hak-hak kolektif yang sangat diperlukan untuk pengembangan kehidupan dan keberadaan mereka secara utuh sebagai satu kelompok masyarakat. Masyarakat Hukum Adat Dayak merupakan cerminan Kebhinekaan Bangsa Indonesia yang harus diakui dan dilindungi sesuai konstitusi negara, UUD 1945.
Sementara itu, terkait Raperda tentang Pengelolaan DAS, Juru Bicara Pansus Lohing Simon menjelaskan DAS sebagai sumber daya alam menempati posisi strategis dalam rangka pembangunan nasional/regional, wajib dikelola secara optimal, dijaga kelestariannya, dan dimanfaatkan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Peraturan Daerah (Perda) tersebut diharapkan bisa melindungi fungsi DAS, yaitu sebagai pemasok air dengan kuantitas dan kualitas yang baik, terutama bagi orang di daerah hilir dan sebagai pengatur tata air (hidrologis) di mana sangat dipengaruhi jumlah curah hujan yang diterima, geologi yang mendasari, dan bentuk lahan di mana fungsi hidrologis yang dimaksud termasuk kapasitas DAS untuk mengalirkan air, penyangga kejadian puncak hujan, melepas air secara bertahap, memelihara kualitas air, serta mengurangi pembuangan massa (seperti tanah longsor).
Sedangkan Sengkon, Juru Bicara Pansus Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah menyampaikan Raperda tersebut merupakan urgensi atas retrukturisasi organisasi sebagai respon dinamisasi perkembangan yang terjadi dengan perangkat daerah, maka pembentukan perangkat daerah didasarkan efisiensi, efektivitas pembagian tugas, dan tata kerja.
Seusai penyampaian laporan oleh masing-masing juru bicara, seluruh Anggota DPRD yang hadir menyatakan menerima ketiga Raperda tersebut. Selanjutnya, Gubernur melalui Wagub menandatangani Raperda bersama Pimpinan DPRD.
Gubernur melalui Wagub Edy Pratowo dalam Pidato Pendapat Akhir terhadap 3 Raperda tersebut menyampaikan terima kasih atas kerja sama dan kerja keras dari Tim Pembahas Raperda tersebut, baik dari Tim Pemprov maupun dari Tim Pansus DPRD Provinsi Kalteng.
Gubernur menambahkan Raperda yang berasal dari usulan Pemprov Kalteng tentunya memiliki tujuan yang sama, yaitu demi kemajuan dan kemakmuran masyarakat Kalteng. Setiap pembentukan kebijakan yang dilakukan tidak pernah lepas dari pertimbangan kemajuan dan kemakmuran masyarakat Kalteng.
”Kita semua berharap dengan adanya 3 Perda ini, nantinya bisa membuat tata kelola pemerintahan kita menjadi tambah baik, tertata, dan akuntabel,” ungkap Gubernur melalui Wagub Edy Pratowo.
Melalui Rapur ini, Gubernur selaku Kepala Daerah menyampaikan pendapat akhirnya, yaitu menerima ketiga Raperda untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Perda. (dew/fen)