Sosialisasi UU Nomor 20 Tahun 2023, Sekda Tekankan Tranformasi Pengelolaan ASN
Sosialisasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN digelar oleh KASN bekerja sama dengan BKD Provinsi Kalteng di Aula Eka Hapakat, Lantai III Kantor Gubernur, Rabu (17/4/2024).
PALANGKA RAYA – BIRO ADPIM. Sosialisasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) digelar oleh Komisi ASN (KASN) bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) di Aula Eka Hapakat, Lantai III Kantor Gubernur, Rabu (17/4/2024).
Sosialisasi dibuka secara langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalteng H. Nuryakin mewakili Gubernur serta dihadiri oleh narasumber, antara lain Komisioner Pokja Pengawasan Bidang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Wilayah I KASN Rudiarto Sumarwono dan Asisten Komisioner Agung Indrawan.
Dalam era reformasi dan demokrasi, keberadaan dan kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) selalu mendapat sorotan maupun kritikan tajam dari elemen masyarakat.
“Oleh karena itu, citra kemampuan dan kewajiban PNS sebagai aparatur negara ditantang untuk dapat mengantisipasi dan mengakomodir berbagai aspirasi serta harapan masyarakat bahkan di dalam kesehariannya pun PNS dituntut harus dapat menjadi contoh dan teladan yang baik bagi masyarakat,” ungkap Sekda saat membacakan sambutan Gubernur.
Ia melanjutkan, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN diterbitkan dengan pertimbangan bahwa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN sudah tidak sesuai dengan perkembangan penyelenggaraan fungsi ASN dan kebutuhan masyarakat.
“Melalui Undang-Undang ini, diharapkan akan terlihat transformasi dalam pengelolaan ASN, memastikan profesionalisme, akuntabilitas, dan integritas dalam setiap lapisan pemerintahan,” jelas Sekda.
Sekda menambahkan, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 ini juga membawa perubahan signifikan dalam manajemen dan pengelolaan ASN, termasuk proses pengisian jabatan pimpinan tinggi.
“Pemahaman yang utuh dan lengkap serta tidak sepenggal-sepenggal dalam agenda sosialisasi menjadi modal besar bagi kita dalam penyelenggaraan fungsi Aparatur Sipil Negara dan pelayanan kepada masyarakat,” kata Sekda.
Dengan sosialisasi ini, Gubernur melalui Sekda berharap para peserta akan mendapatkan pemahaman dan pencerahan dari narasumber yang kompeten.
Hadir sebagai peserta, antara lain Sekda dari 14 Kabupaten/Kota se-Kalteng, Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia se-Kalteng, Pejabat Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, dan Pengawas lingkup Provinsi Kalteng, serta Kepala Organisasi Perangkat Daerah di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng. (dew/fen)