Wagub Ikuti Rapur Jawaban Atas Pemandangan Umum Fraksi Terkait 2 Raperda
Wagub Edy Pratowo menyampaikan Jawaban Gubernur Kalteng atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi Pendukung Dewan terhadap 2 Raperda dalam Rapur Ke-6 Masa Persidangan II Tahun 2024 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalteng pada Kamis (27/6/2024).
PALANGKA RAYA – BIRO ADPIM. Wakil Gubernur (Wagub) Kalimantan Tengah (Kalteng) Edy Pratowo menghadiri Rapat Paripurna (Rapur) Ke-6 Masa Persidangan II Tahun 2024.
Agenda Rapur adalah Jawaban Gubernur Kalteng atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi Pendukung DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD dan Tata Cara Angkutan Laut dan Sungai yang Melintasi di Bawah Jembatan Bentang Tengah.
Wagub menyampaikan apresiasinya kepada seluruh Fraksi Pendukung DPRD yang sepakat dan setuju terhadap kedua Raperda yang diajukan dan dibahas lebih lanjut dengan mekanisme yang berlaku.
“Kami akan menyampaikan tanggapan, penjelasan, dan jawaban atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi Pendukung Dewan terhadap 2 Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah,” kata Wagub Edy Pratowo saat menyampaikan jawaban Gubernur Kalteng terkait 2 Raperda di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalteng pada Kamis (27/6/2024).
Tanggapan terhadap beberapa pertanyaan dan penjelasan dalam Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi, yaitu strategi ke depan mempertahankan atau memastikan besaran proyeksi peningkatan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) di mana Pemerintah Provinsi (Pemprov) berusaha menciptakan berbagai inovasi dan terobosan untuk menggali potensi sumber-sumber penerimaan daerah selain pajak dan retribusi.
Selanjutnya, faktor yang menyebabkan penyerapan anggaran kurang dari 100% telah diantisipasi. Segala persoalan dan kendala dalam pengelolaan keuangan diantisipasi dengan melakukan monitoring dan evaluasi pada semua kegiatan agar sesuai target realisasi anggaran yang telah ditetapkan.
Besaran SILPA Tahun Anggaran 2023 Rp 1,113 triliun lebih, mengalami kenaikan dari tahun 2022 akibat penyerapan anggaran belanja daerah yang kurang maksimal, sehingga diperlukan perbaikan untuk memaksimalkannya.
“Besaran SILPA tersebut merupakan selisih lebih antara surplus dan defisit dengan pembiayaan netto, sehingga terdapat saldo kas di Kas Daerah,” jelasnya.
Terkait Raperda tentang Tata Cara Angkutan Laut dan Sungai yang Melintasi di Bawah Jembatan Bentang Panjang, Wagub mengatakan regulasi ini untuk melindungi Aset Pemprov Kalteng.
“Regulasi ini bertujuan melindungi Aset Pemerintah Provinsi, yaitu Jembatan Bentang Panjang yang menjadi sarana penting masyarakat, terlebih untuk pergerakan perekonomian secara merata,” tuturnya. (ira/bow)