Wagub Sampaikan Pidato Pendapat Akhir Terhadap 4 Raperda Provinsi Kalteng
Wagub Edy Pratowo menyampaikan Pendapat Akhir Terhadap 4 Raperda Provinsi Kalteng.dalam Rapur Ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024 di Ruang Rapur DPRD Provinsi Kalteng, Rabu (24/7/2024).
PALANGKA RAYA – BIRO ADPIM. Wakil Gubernur (Wagub) Kalimantan Tengah (Kalteng) Edy Pratowo hadir dalam Rapat Paripurna (Rapur) Ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024 yang beragendakan Pendapat Akhir Terhadap 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Kalteng.
Rapur, menurut Wagub Edy Pratowo, merupakan proses akhir penetapan 4 Raperda yang cukup penting bagi pembangunan Kalteng. Tujuan Pemerintah Daerah mendirikan BUMD, menurutnya, untuk meningkatkan pendapatan daerah, membantu pembangunan daerah, dan memajukan perekonomian, baik skala daerah maupun nasional, serta dapat memenuhi kebutuhan rakyat hingga tercipta masyarakat yang makmur, adil, dan sejahtera.
“Dengan peran setrategisnya, keberadaan BUMD sebagai lembaga bisnis yang dimiliki dan dikelola Pemerintah Daerah diharapkan dapat memberikan pengaruh yang besar bagi perekonomian masyarakat,” kata Wagub Edy Pratowo dalam sambutan yang dibacakannya di Ruang Rapur DPRD Provinsi Kalteng pada Rabu (24/7/2024).
BUMD, harapnya, dapat diandalkan sebagai sumber pendanaan utama bagi Pemerintah Daerah. Dengan adanya perubahan bentuk hukum dari ketiga BUMD, akan lebih dekat mewujudkan harapan tersebut.
“Ke depan, mari kita bersama saling bersinergi untuk membantu dan mendukung BUMD kita agar dapat berperan besar dalam kesuksesan pembangunan,” tegasnya.
BUMD yang ada saat ini, tambahnya, bisa menjaga kepercayaan dan harapan masyarakat Kalteng.
“Kepada ketiga BUMD ini, agar kiranya dapat terus meningkatkan kinerja, sehingga apa yang kita kerjakan tersebut dapat menjadi catatan amal ibadah kita dalam mengabdi kepada Provinsi Kalimantan Tengah ini,” tandasnya.
Empat Raperda yang dibahas pada Rapur kali ini, yaitu Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalteng Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Bank Kalteng.
Selanjutnya, Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kalteng Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah Kalteng.
Sementara, 2 Raperda lainnya tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Banama Tingang Makmur Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Banama Tingang Makmur dan tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Kalteng Tahun 2025-2045. (ira/bow)