Asisten Ekobang Ikuti Launching Implementasi Layanan Elektronik dan Penerbitan Dokumen Elektronik Pertanahan Provinsi Kalteng
Asisten Ekobang Sri Widanarni menghadiri launching Implementasi Layanan Elektronik dan Penerbitan Dokumen Elektronik Pertanahan Provinsi Kalteng di Aula Jayang Tingang, Lantai II Kantor Gubernur, Selasa (27/8/2024).
PALANGKA RAYA – BIRO ADPIM. Kalimantan Tengah (Kalteng) menjadi Provinsi ke-28 yang mengimplementasikan digitalisasi layanan bidang pertanahan. Hal itu ditandai dengan peluncuran (launching) Implementasi Layanan Elektronik dan Penerbitan Dokumen Elektronik pada 13 Kantor Pertanahan di lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalteng.
Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan (Ekobang) Sri Widanarni, mewakili Gubernur Kalteng, hadir dalam acara peluncuran yang digelar di Aula Jayang Tingang, Lantai II Kantor Gubernur, Selasa (27/8/2024).
Adapun launching Implementasi Layanan Elektronik dan Penerbitan Dokumen Elektronik ini, dilakukan pada Kantor Pertanahan di Kapuas, Barito Selatan, Barito Utara, Kotawaringin Timur, Kotawaringin Barat, Gunung Mas, Murung Raya, Pulang Pisau, Katingan, Seruyan, Lamandau, Barito Timur, dan Sukamara. Sedangan Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya, sudah lebih dulu meluncurkannya pada Juni 2024 lalu.
Gubernur melalui Asisten Ekobang Sri Widanarni mengungkapkan penyelenggaraan urusan pertanahan memegang peran strategis dan bersinggungan langsung dengan Program dan Proyek Strategis Nasional, sehingga dibutuhkan peran serta berbagai pihak yang diwujudkan dengan prinsip joined-up government, dalam hal ini yang paling utama kolaborasi antara Kementerian ATR/BPN Provinsi, Pusat, dan Daerah dengan Forkopimda.
“Kami ucapkan selamat karena telah menjadi Kantor Pertanahan berbasis elektronik. Semoga prinsip joined-up government harus tetap terjalin lebih erat untuk mewujudkan hukum agraria nasional,” pesan Gubernur.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana yang hadir secara virtual mengatakan bahwa digitalisasi mendorong sistem ini dilaksanakan di seluruh Indonesia agar memiliki standar baku sebagaimana negara tetangga lainnya.
“Transformasi ini tidak hanya mengubah analog ke digital, tetapi juga mengubah budaya kerja, kaitannya dengan mengecek sertifikat,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Kalteng Fitriyani Hasibuan menerangkan bahwa dengan adanya sistem sertifikat elektronik, sertifikat analog di masyarakat masih tetap berlaku, kecuali mereka ingin melakukan perubahan secara digital, ada proses alih media, di situ dilakukan pengecekan.
“Harapan kami, Bapak/Ibu para Stakeholder, kami dapat membantu kelancaran pelaksanaan kegiatan elektronik ini di kantor-kantor karena masa transisi ini memerlukan penyesuaian dari kami maupun masyarakat,” pesannya.
Acara ini diikuti secara langsung dan virtual oleh para Kepala Kantor Pertanahan, Camat, Lurah, dan Kepala Desa dari 13 Kabupaten di Kalteng. (dew/bow)