Gubernur Kalteng Menerima Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2021
Wagub Edy Pratowo menghadiri Rapur Ke-16 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalteng, Senin (26/8/2024).
PALANGKA RAYA – BIRO ADPIM. Wakil Gubernur (Wagub) Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Edy Pratowo menghadiri Rapat Paripurna (Rapur) Ke-16 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024, Senin (26/8/2024), di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalteng.
Kegiatan Rapur Ke-16 dibuka oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalteng Jimmy Carter dan beragendakan beberapa hal, yaitu Laporan Pansus DPRD Provinsi Kalteng dalam Rangka Membahas 2 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Kalteng dan Penandatanganan Persetujuan Bersama Gubernur Kalteng dengan Pimpinan DPRD Provinsi Kalteng terhadap 2 Raperda Provinsi Kalteng.
Sementara itu, Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran melalui Wagub Edy Pratowo usai menandatangani Persetujuan Bersama antara Gubernur Kalteng dan Pimpinan DPRD Provinsi Kalteng menyampaikan Pendapat Akhir atau Pidato Gubernur.
Dalam pidatonya, Wagub Edy Pratowo menyampaikan tentang 2 Raperda, antara lain Raperda mengenai Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Kalteng Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng pada Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kalteng.
“Raperda ini diharapkan dapat memperkuat struktur permodalan, meningkatkan ketahanan kelembagaan dan kemampuan penyangga terhadap krisis keuangan dan ekonomi, serta meningkatkan layanan kepada masyarakat guna mendorong perekonomian dan pendapatan daerah,” ujar Wagub.
Pemprov Kalteng telah melakukan penambahan penyertaan modal untuk memenuhi modal inti berdasarkan ketentuan Pasal 8 Peraturan OJK Nomor: 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum yang ditetapkan dengan Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemprov Kalteng pada PT BPD Kalteng.
Sementara itu, Raperda kedua mengei Perubahan Kelima atas Perda Provinsi Daerah Tingkat I Kalteng Nomor 10 Tahun 1994 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Banama Tingang Makmur yang diharapkan dapat menjadi dasar pencatatan penyaluran penyertaan modal yang telah disalurkan dan diakui dalam Laporan Keuangan Pemprov Kalteng.
“Kami berharap dengan ditetapkannya 2 Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal ini dapat meningkatkan kinerja dan kapasitas BUMD, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, memperkuat investasi dan pembangunan infrastruktur, mendorong inovasi dan pengembangan usaha, dan dapat membangun sinergi antara pemerintah dan sektor swasta,” ungkap Wagub.
Selain itu, dengan ditetapkannya Perda ini nanti akan lebih bisa terjalin koordinasi dengan perangkat teknis secara intens karena perangkat daerah secara yuridis formal adalah perpanjangan tangan dari Gubernur selaku pemegang kekuasaan tertinggi dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Berdasarkan hal-hal di atas, maka saya selaku Kepala Daerah menyampaikan pendapat akhir “Menerima” Perubahan atas Peraturan Daerah Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah dan Perubahan Kelima atas Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor 10 Tahun 1994 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Banama Tingang Makmur untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” ucap Wagub Edy Pratowo.
Hadir dalam Rapur Ke-16 ini, antara lain Ketua, Wakil-Wakil Ketua, dan Anggota DPRD Provinsi Kalteng serta Anggota Forkopimda Provinsi Kalteng. (may/ben)