Pemprov Kalteng Terima Insentif Fiskal Tahun 2024 Berkat Kerja Keras Kendalikan Inflasi
Wagub Edy Pratowo atas nama Pemprov Kalteng menerima Penghargaan Insentif Fiskal Kategori Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2024 yang diserahkan Mendagri Tito KArnavian di sela-sela Rakor Pendendalian Inflasi Daerah yang digelar secara hybrid dari Sasana Bhakti Praja, Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (5/7/2024).
JAKARTA – BIRO ADPIM. Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan kembali memberikan Penghargaan Insentif Fiskal Kategori Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2024.
Penyerahan penghargaan tersebut digelar di sela-sela Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi Daerah yang berlangsung secara hybrid dari Sasana Bhakti Praja, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta Pusat, Senin (5/7/2024).
Melalui Keputusan Menteri Keuangan tentang Rincian Alokasi Insentif Fiskal, terdapat 50 daerah penerima yang terdiri dari 4 Provinsi, 10 Kota, dan 36 kabupaten dengan jumlah alokasi Rp 300 miliar pada Periode I. Alokasi tertinggi Rp 7,2 miliar dan terendah Rp 5,2 miliar.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) merupakan 1 dari 4 Provinsi yang menerima insentif fiskal sebesar Rp 5.734.723.000. Penghargaan diserahkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian didampingi Wakil Menteri Keuangan dan diterima langsung oleh Wakil Gubernur (Wagub) Edy Pratowo.
Insentif fiskal merupakan penghargaan atas kinerja Pemerintah Daerah (Pemda) melalui skema pengalokasian insentif. Penilaian dilakukan Pemerintah Pusat melalui sejumlah indikator, antara lain pelaksanaan 9 upaya pengendalian inflasi pangan, kepatuhan penyampaian laporan kepada Kementerian terkait, peringkat inflasi sebagai capaian, dan rasio terealisasi alokasi belanja.
Insentif dipakai untuk kegiatan sesuai prioritas pelayanan Pemerintah Daerah, baik di bidang ekonomi, kesehatan, ataupun pendidikan.
“Tidak boleh mendanai birokrasi, seperti pembayaran gaji, honorarium, atau perjalanan dinas,” kata Mendagri mengingatkan.
Pemberian insentif fiskal merupakan salah satu instrumen untuk menciptakan iklim kompetisi antardaerah karena inflasi nasional tidak hanya tergantung Pemerintah Pusat saja, tetapi 552 Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota.
Jumlah penerima insentif fiskal tahun 2024 ini adalah 50 daerah, lebih banyak dari tahun 2023, yaitu 33 daerah.
“Ini menunjukkan penghargaan mendorong iklim kompetisi kalangan Pemda dalam mengendalikan inflasi di daerah masing-masing,” tutur Mendagri.
Sementara itu, Wakil Menteri Keuangan menyampaikan pemberian penghargaan insentif ini merupakan bentuk sinergitas Pusat dan Daerah.
“Ini mekanisme menarik untuk mendorong seluruh wilayah mengikuti tujuan yang sama antara Pemerintah Pusat, Provinsi/Kabupaten/Kota,” ujarnya.
Wakil Menteri Keuangan berharap Pemerintah Daerah tidak hanya memikirkan inflasi sudah cukup baik, tetapi juga memikirkan bagaimana meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
“Ibu/Bapak memegang peranan penting karena memiliki kemampuan memantau langsung di lapanganengontrol pasar, jalur distribusi, melihat apakah pembangunan infratruktur baik atau tidak. Pertumbuhan ekonomi yang baik memberikan pengaruh daya beli masyarakat,” katanya. (dew/bow/ist)