Pemprov Kalteng Terima Raperda Tata Cara Angkutan Laut dan Sungai yang Melintasi di Bawah Jembatan Bentang Panjang Menjadi Perda
Wagub Edy Pratowo menghadiri Rapur Ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalteng, Senin (19/8/2024) sore.
PALANGKA RAYA – BIRO ADPIM. Wakil Gubernur (Wagub) H. Edy Pratowo menghadiri Rapat Paripurna (Rapur) Ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Senin (19/8/2024) sore.
Rapur Ke-15 ini kembali dibuka oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalteng Abdul Razak dengan agenda Penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama Peraturan Daerah (Perda) tentang Rancangan Perubahan APBD Tahun 2024 dan Pendapat Akhir atas Raperda tentang Tata Cara Angkutan Laut dan Sungai yang Melintasi di Bawah Jembatan Bentang Panjang.
Wagub Edy Pratowo dalam sambutan Gubernur yang dibacakannya menyampaikan Pelaksanaan Penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama Perda tentang Rancangan Perubahan APBD Tahun 2024 sesuai dengan amanat UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama antara Gubernur Kalteng dengan DPRD Provinsi Kalteng tersebut merupakan bagian dari proses perencanaan dan penganggaran daerah.
“Hal tersebut dilaksanakan sesuai dengan berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan telah melalui proses pembahasan yang komprehensif atas dasar adanya kajian, koreksi, dan perbaikan dari para anggota Dewan,” ujar Wagub.
Raperda tentang Perubahan APBD yang disetujui pada hari ini merupakan kebijakan anggaran yang di dalamnya memuat pokok-pokok kebijaksanaan anggaran daerah untuk pelaksanaan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024.
“Seluruh kebijakan anggaran tersebut tertuang dalam program kegiatan Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Tengah dan disusun menggunakan Aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah yang baru dan merupakan kebijakan dari Pemerintah Pusat dalam visi untuk menyatukan data Pembangunan Daerah Seluruh Indonesia,” lanjutnya.
Melalui Wagub Edy Pratowo, Gubernur Sugianto Sabran mengingatkan dan mengharapkan perhatian yang sungguh-sungguh kepada semua Kepala SKPD untuk meningkatkan intensitasnya, yaitu dengan melakukan upaya penajaman prioritas, sehingga dana yang terbatas dapat dimanfaatkan secara efektif dan efisien untuk memperoleh hasil optimal.
Pada kesempatan ini, Wagub Edy Pratowo juga menyampaikan Pidato Pendapat Akhir terhadap Raperda Provinsi Kalteng tentang Tata Cara Angkutan Laut dan Sungai yang Melintasi di Bawah Jembatan Bentang Panjang.
Tidak lupa ucapan terima kasih dan penghargaan yang sebesar-besarnya disampaikan kepada anggota Dewan, khususnya Pansus terhadap Raperda tentang Tata Cara Angkutan Laut dan Sungai yang Melintasi di Bawah Jembatan Bentang Panjang yang telah bekerja sangat efektif dan efisien, sehingga Raperda ini dapat disetujui bersama untuk menjadi Perda.
“Dengan adanya Perda ini nanti, harapan kita bahwa tujuan untuk menjamin keselamatan, keamanan angkutan sungai, dan perlindungan terhadap jembatan sebagai aset penting aktivitas ekonomi masyarakat dan merupakan objek vital dapat terlaksana dan tentunya juga menjamin kelancaran dalam bidang investasi,” ungkap Wagub Edy Pratowo.
Gubernur Sugianto Sabran melalui Wagub Edy Pratowo menyampaikan pendapat akhirnya, yakni menerima Raperda tentang Tata Cara Angkutan Laut dan Sungai yang Melintasi di Bawah Jembatan Bentang Panjang untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Perda. (may/eka)