Wagub Bacakan Pidato Pengantar Gubernur Terhadap Raperda Tentang Rancangan Perubahan APBD 2024
Wagub Edy Pratowo menyampiakan Pidato Pengantar Gubernur terhadap Raperda Provinsi Kalteng tentang Rancangan Perubahan APBD Provinsi Kalteng Tahun Anggaran 2024 dalam Rapur Ke-12 Masa Persidangan II Tahun 2024 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalteng, Senin (19/8/2024).
PALANGKA RAYA – BIRO ADPIM. Wakil Gubernur (Wagub) Edy Pratowo hadir dalam Rapat Paripurna (Rapur) Ke-12 Masa Persidangan II Tahun 2024 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Senin (19/8/2024).
Rapur dipimpin dan dibuka oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalteng Abdul Razak dan diikuti oleh jajaran Forkopimda, Kepala BIN Daerah Kalteng, Kepala BPKP, Sekretaris Daerah (Sekda), para Asisten Sekda dan Staf Ahli Gubernur, Kepala OPD Lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng, serta anggota, kelompok pakar, dan tenaga ahli DPRD Provinsi Kalteng.
Adapun agenda Rapur kali ini adalah Mendengarkan Pidato Pengantar Gubernur Kalteng terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Kalteng tentang Rancangan Perubahan APBD Provinsi Kalteng Tahun Anggaran 2024.
Dalam Pidato Pengantar Gubernur yang dibacakan Wagub Edy Pratowo dikatakan bahwa berdasarkan Pasal 4 Peraturan Pemerintah RI Nomor 12 Tahun 2019, Kepala Daerah selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah mempunyai kewenangan menyusun Raperda tentang Perubahan APBD.
“Setelah melihat perkembangan belanja dan target pendapatan daerah pada tahun berjalan mengalami perubahan, sehingga perlu dilakukan penyesuaian,” terang Wagub.
Beberapa hal menjadi perhatian pada Perubahan APBD 2024, yaitu capaian target kinerja program dan kegiatan, realisasi pelaksanaan APBD, antipasi dampak inflasi, perubahan kondisi ekonomi global, nasional, dan regional, serta isu strategis daerah dan perubahan kebijakan nasional.
Secara ringkas, Wagub menyampaikan kompisisi proyeksi struktur dan volume penganggaran Perubahan APBD Provinsi Kalteng.
Pengantar Nota Keuangan Rancangan Perubahan APBD akan secara rinci tertuang dalam Nota Keuangan dan Lampiran Raperda tentang Perubahan APBD Provinsi Kalteng yang memuat Rencana Kerja dan Anggaran Perubahan (RKAP) Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun 2024.
RKAP-APBD Tahun Anggara 2024 menggambarkan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik berdasarkan kewenangan Pemerintah Provinsi yang terdiri dari Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan.
Setelah Penyampaian Pidato Pengantar, Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalteng Abdul Razak melanjutkan agenda selanjunya, yaitu Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi Pendukung DPRD Provinsi Kalteng terhadap Pidato Pengantar Gubernur tersebut. Masing-masing Fraksi pendukung DPRD melalui juru bicaranya menyampaikan pendapat sekaligus catatan.
Fraksi-Fraksi Pendukung DPRD Provinsi Kalteng masing-masing menyampaikan pemandangan umumnya, yakni Fraksi PDIP, Golkar, Demokrat, Nasdem, Gerindra, dan Fraksi Gabungan (PAN, PKS, Perindo, dan Hanura).
Fraksi-Fraksi Pendukung DPRD Provinsi Kalteng pada prinsipnya dapat menerima Pidato Pengantar Gubernur untuk dibahas lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku, namun tetap memberikan catatan dan pertanyaan yang harus dijawab oleh Pemprov Kalteng. (dew/bow)