Plt. Sekda Kalteng Buka Sosialisasi PP dan Perka Kepegawaian serta Resmikan Aplikasi SIMPEGNAS
Plt. Sekda Katma F. Dirun me-launching penerapan SIMPEGNAS di lingkungan Pemprov Kalteng, bertempat di Aula BKD Provinsi Kalteng, Senin (14/10/2024).
PALANGKA RAYA – BIRO ADPIM. Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Katma F. Dirun membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan Perka BKN Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Perka BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Cara Pemberian Cuti PNS. Pada kesempatan ini, Plt. Sekda juga me-launching penerapan Sistem Kepegawaian Nasional (SIMPEGNAS) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng Tahun 2024. Kegiatan dilaksanakan secara virtual dari Aula BKD Provinsi Kalteng, Senin (14/10/2024).
Turut hadir pada kegiatan ini, Pejabat Fungsional BKN Regional VIII Banjarmasin selaku narasumber dan Kepala Perangkat Daerah lingkup Provinsi Kalteng. Hadir pula secara virtual, Kepala Kantor Regional VIII BKN Soni Sultana.
Kepala BKD Provinsi Kalteng Lisda Arriyana dalam laporannya menyampaikan kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk mempermudah dan memahami peraturan perundang-undangan terkait disiplin PNS serta mensosialisasikan aturan hukum tentang disiplin PNS dan ketentuan pelaksanaannya.
Sementara itu, Plt. Sekda Kalteng Katma F. Dirun dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini menjadi bukti momentum untuk dapat terus meningkatkan kualitas dan pelayanan publik di Provinsi Kalteng yang berdasarkan hukum yang kuat, salah satunya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.
“Kita harus memahami dengan sungguh bahwa disiplin itu bukan hanya terkait dengan waktu, tetapi juga berdasarkan perilaku dengan menjalankan kewajiban dan tidak melakukan larangan sebagai ASN,” tuturnya.
Lebih lanjut, dikatakan bahwa ASN sebagai garda terdepan dalam pelayanan publik memiliki peran yang sangat penting.
“Ada hubungan yang sejalan antara disiplin, kinerja, dan pelayanan publik secara holistik yang mengisyaratkan bahwa nilai budaya disiplin kerja akan mewarnai perilaku pegawai dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik yang berkelanjutan,” tukasnya.
Pada kesempatan ini, Pemprov Kalteng melalui Plt. Sekda menambahkan bahwa Pemprov Kalteng mendukung pemanfaatan aplikasi SIMPEGNAS sebagai upaya percepatan peningkatkan kualitas data ASN yang diharapkan dapat mewujudkan data ASN yang akurat, terkini, terpadu, dan berkualitas baik dalam rangka menciptakan satu data ASN sebagai amanat Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.
“Dengan penerapan SIMPEGNAS, diharapkan penyelenggaraan manajemen ASN dapat dilakukan lebih efektif dan efisien serta mendukung terciptanya manajemen ASN yang terintegrasi secara nasional,” tukasnya. (may/fen)