Biro Adpim Bersama KI Kalteng Laksanakan Studi Komparasi ke PPID DIY
Biro Adpim melaksanakan Konsultasi dan Koordinasi Studi Komparatif ke Diskominfo Provinsi DIY selaku PPID Utama Provinsi DIY, Kamis (12/12/2024).
YOGYAKARTA – BIRO ADPIM. Biro Administrasi Pimpinan (Adpim) Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), selaku Badan Publik, senantiasa mendukung dan bahkan berupaya meningkatkan transparansi dan keterbukaan informasi publiknya. Hal ini sejalan dengan upaya meningkatkan pelayanan publik yang lebih efektif dan efisien.
Dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya manusia petugas pengelola informasi dan dokumentasi, Biro Adpim melaksanakan Konsultasi dan Koordinasi Studi Komparatif ke Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Provinsi DIY, Kamis (12/12/2024).
Hadir dalam Studi Komparatif kali ini, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Bagian (Kabag) Perencanaan dan Kepegawaian Setda Haris Saputra Noordi serta 2 Pranata Humas Ahli Muda dan Ahli Pertama Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Biro Adpim, masing-masing Rani Diah Anggraini dan Setya Sri Saryanta.
Bersama rombongan, hadir pula mendampingi dari Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalteng, terdiri dari Ketua KI Kalteng Agus Triantony serta Komisioner KI Kalteng Katriana yang menjabat Koordinator Divisi Edukasi, Sosialisasi, dan Advokasi (ESA) dan Anita Fransiska yang menjabat Koordinator Divisi Kelembagaan.
Sementara itu, menyambut kedatangan rombongan di Kantor Diskominfo DIY, antara lain Kepala Bidang Informatika dan Komunikasi Riris Puspita Wijaya Kridaningrat, Wakil Ketua Komisi Informasi Daerah (KID) DIY yang juga Wakil Koordinator Bidang Advokasi, Sosialisasi, dan Edukasi (ASE) Bayu Februrino Putro, Kooordinator Bidang Kelembagaan KID DIY Aswino Wardhana, serta Pranata Humas Ahli Muda Nugroho Jannin Warenpan dari PPID DIY.
Kepala Bidang Informatika dan Komunikasi Riris Puspita Wijaya Kridaningrat mengucapkan selamat datang kepada rombongan dan membuka ruang seluas-luasnya untuk diskusi dan sharing seputar pengelolaan informasi dan dokumentasi serta asistensi dalam mendorong Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di Badan Publik.
“Silakan apa yang akan didiskusikan dan mungkin nanti kita juga bisa sharing,” ucapnya dalam .
Diskusi di Ruang Rapat Nakula berjalan hangat dan penuh suasana kekeluargaan. Ketua KI Kalteng Agus Triantony juga mengucapkan terima kasih atas waktu dan kesempatan yang diberikan untuk berdiskusi seputar pelayanan informasi dan dokumentasi serta tugas dan wewenang KI dalam mendorong KIP dan menyelesaikan sengketa informasi.
“Terima kasih Bapak/Ibu sekalian jajaran Diskominfo DIY dan Komisioner Komisi Informasi DIY,” ujarnya.
Diungkapkan Agus, PPID di jajaran Provinsi Kalteng sudah semakin banyak yang Informatif di mana terjadi kenaikan dari 10 Badan Publik pada tahun 2023 menjadi 18 Badan Publik pada tahun 2024.
Sedangkan untuk jumlah sengketa informasi yang masuk ke KI Kalteng, pada tahun 2023 sebanyak 9 kasus dan pada tahun 2024 ini sebanyak 4 kasus sengketa informasi.
Selanjutnya, Plt. Kabag Perencanaan dan Kepegawaian Setda Haris Saputra Noordi mengungkapkan bahwa pada tahun ini Biro Adpim Kalteng meraih urutan ke-7 Badan Publik Perangkat Daerah dengan Kualifikasi Informatif.
“Alhamdulillah kita baru saja mendapatkan Anugerah Keterbukaan Informasi, masih 10 besar,” jelasnya.
“Kita ingin sharing dengan PPID DIY, belajar agar lebih baik lagi ke depannya,” harap Haris dalam kunjungan ke PPID DIY yang sejak tahun 2020 telah meraih Kualifikasi Informatif di tingkat nasional.
Melengkapi sharing infomasi dan pengalaman dari PPID DIY, Wakil Ketua KID DIY Bayu Februrino Putro mengungkapkan sejumlah kendala yang pernah dialami pihaknya dalam menyelesaikan sengketa informasi.
Sementara untuk pendampingan, pada tahun ini KID DIY melakukan asistensi kepada hampir 500 Badan Publik, termasuk OPD di Tingkat Desa dan Kelurahan.
Sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, KIP menjadi salah satu elemen penting dalam mewujudkan good governance yang transparan, akuntabel, dan mendorong partisipasi masyarakat. KIP memungkinkan masyarakat untuk memperoleh informasi yang diperlukan guna mengambil keputusan dan ikut serta dalam pengambilan kebijakan.
Pengelolaan keterbukaan informasi publik yang berkualitas akan meningkatkan kepercayaan dan partisipasi masyarakat yang pada akhirnya mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.
Untuk itu, Badan Publik melalui PPID diharapkan mampu melakukan respon cerdas, cepat, dan tepat di tengah derasnya arus informasi di era digital saat ini.
Sedangkan KI, diharapkan dapat terus bekerja keras dan konsisten mengawal penyelenggaraan keterbukaan informasi publik melalui sinergi dan kolaborasi dengan stakeholder dan elemen masyarakat untuk keterbukaan informasi publik yang maju dan berkualitas. (ran/set/ist)