Biro Adpim Raih Posisi Ke-7 Badan Publik Perangkat Daerah Kategori Informatif dalam Anugerah KIP 2024
Biro Adpim Setda Provinsi Kalteng kembali masuk 10 besar dan meraih posisi ke-7 Kategori Informatif untuk Kualifikasi Badan Publik Perangkat Daerah pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Provinsi Kalteng Tahun 2024 di Aula Jayang Tingang, Lantai II Kantor Gubernur, Rabu (4/12/2024) malam.
PALANGKA RAYA – BIRO ADPIM. Biro Administrasi Pimpinan (Adpim) Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali masuk 10 besar dan meraih posisi ke-7 Kategori Informatif untuk Kualifikasi Badan Publik Perangkat Daerah pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Provinsi Kalteng Tahun 2024.
Ajang penganugerahan yang dihelat Rabu (4/12/2024) malam di Aula Jayang Tingang, Lantai II Kantor Gubernur ini menjadi puncak kegiatan dari rangkaian Monitoring dan Evaluasi (Monev) KIP dan secara langsung dihadiri Wakil Gubernur (Wagub) Kalteng Edy Pratowo.
Kepala Biro (Karo) Adpim Johni Sonder mengucapkan selamat dan rasa syukur atas keberhasilan Biro Adpim meraih peringkat 7 Kategori Informatif Kualifikasi Badan Publik Perangkat Daerah.
“Kita bersyukur karena tentunya kita lihat tidak hanya di rangkingnya saja, tetapi kita sudah diakui keberadaan informasi kita, sudah dinilai, dan itu mendapat nilai yang sangat bagus,” jelas Johni di sela-sela kegiatan.
Johni berharap semangat untuk memberikan pelayanan informasi publik yang berkualitas di Biro Adpim tetap dapat dipertahankan.
“Saya ingin semangat ini tetap kita pelihara dan kita jaga, kalau perlu kita tingkatkan, mungkin ada sesuatu yang harus kita benahi lagi, mari kita benahi lagi. Namun, secara prinsip bahwa ini adalah merupakan hadiah penutup tahun 2024, jadi semangat baru bagi Biro Administrasi Pimpinan lebih maju lagi,” harapnya.
Untuk tahun 2025 mendatang, diungkapkan Johni, ada beberapa terobosan yang akan dilakukan, antara lain merampungkan pengurusan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) Inovasi Perangkat Daerah yang digagas Biro Adpim.
“Kita akan kejar untuk HAKI di Biro Adpim, semoga itu tidak akan terkendala untuk 1 tahun ke depan, sehingga itu bisa menjadi semangat bagi teman-teman. Kekayaan intelektual kita bisa diakui, kreativitas kita bisa dihargai, sehingga itu menjadi pemicu semangat kita dalam pelayanan kepada publik,” urainya.
Terkait bimbingan dan masukan dari PPID Utama Provinsi Kalteng dan Komisi Informasi Kalteng, Johni menyampaikan terima kasih dan apresiasi.
“Banyak masukan, banyak hal-hal positif yang mereka berikan. Mereka memberikan support bahwa kita jangan menyerah di tengah jalan, bahwa kita senantiasa memperbaharui informasi dan menyempurnakan informasi yang memang harus kita sampaikan kepada masyarakat,” pungkas Karo Adpim Johni Sonder.
Monev Provinsi Kalteng Tahun 2024 diikuti sekitar 57 Badan Publik, terdiri dari 34 Badan Publik Perangkat Daerah, 12 Badan Publik Vertikal, dan 11 Badan Publik PPID Utama Kabupaten/Kota.
Terjadi peningkatan jumlah Badan Publik Perangkat Daerah yang meraih Kategori Informatif pada tahun ini, yakni dari 10 Badan Publik pada 2023 menjadi 18 Badan Publik pada 2024.
Sementara itu, ke-18 Badan Publik Perangkat Daerah Pemprov Kalteng yang meraih Kategori Informatif tersebut, yakni DKP di urutan pertama dengan nilai 97,43; disusul berturut-turut oleh DPMD (96,83); Disperkimtan (95,24); DP3APPKB (95,10); BKD (95,05); Dishut (94,11); Biro Administrasi Pimpinan (93,12); Satpol PP (91,77); RSUD Doris Sylvanus (91,65); Dishub (91,63); Bappedalitbang (90,91); Badan Kesbangpol (90,65); Dinkes (90,43); Dinas ESDM (90,35); Biro Umum (90,30); Diskop UKM (90,26); Disdik (90,07); dan DPMPTSP (90,05).
Untuk Kualifikasi Badan Publik Perangkat Daerah Pemprov Kalteng, 10 Badan Publik meraih Kategori Menuju Informatif dan 6 Badan Publik meraih Kategori Cukup Informatif.
Kemudian, untuk Badan Publik Vertikal di Provinsi Kalteng, sebanyak 9 Badan Publik meraih Kategori Informatif, yakni BPS Provinsi Kalteng di urutan pertama dengan nilai 98,56; disusul berturut-turut oleh BBPOM di Palangka Raya (97,11); BPK RI Perwakilan Kalteng (95,19); Bawaslu Provinsi Kalteng (93,62); Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Palangka Raya (93,61); Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya (90,79); KPU Provinsi Kalteng (90,53); Ombudsman RI Perwakilan Kalteng (90,05); dan Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya (90,00).
Untuk Kualifikasi Badan Publik Vertikal di Provinsi Kalteng, 2 Badan Publik meraih Kategori Menuju Informatif dan 1 Badan Publik meraih Kategori Cukup Informatif.
Untuk kualifikasi terakhir, yakni Badan Publik PPID Utama Kabupaten/Kota, sebanyak 3 Badan Publik meraih Kategori Informatif, masing-masing Kota Palangka Raya di urutan pertama dengan nilai 96,27; disusul Kabupaten Kapuas dengan nilai 95,21 dan Kabupaten Katingan dengan nilai 90,00.
Sedangkan Badan Publik PPID Utama Kabupaten/Kota yang meraih Kategori Menuju Informatif dan Cukup Informatif, masing-masing sebanyak 3 Badan Publik dan 5 Badan Publik.
Total 30 Badan Publik di Provinsi Kalteng meraih Kategori Informatif, 15 Badan Publik meraih Kategori Menuju Informatif, dan 12 Badan Publik meraih Kategori Cukup Informatif. (ran/ben)