Pemprov Kalteng Raih Predikat Zona Hijau dalam Penganugerahan Predikat Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024
Pemprov Kalteng meraih Predikat Zona Hijau dalam Penganugerahan Predikat Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024 di Aula Jayang Tingang, Lantai II Kantor Gubernur, Jumat (13/12/2024).
PALANGKA RAYA – BIRO ADPIM. Pelaksana Harian (Plh.) Asisten Pemerintahan dan Kesra (Pemkesra) Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Maskur, mewakili Gubernur Sugianto Sabran, menghadiri acara Penganugerahan Predikat Kepatuhan Penyelenggaran Pelayanan Publik Tahun 2024 di Aula Jayang Tingang, Lantai II Kantor Gubernur, Jumat (13/12/2024).
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalteng R. Biroum Bernardianto dalam pengantarnya menyampaikan beberapa hal mengenai pelayanan publik khususnya di Kalteng sebagai amanah dari Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Dalam Pembukaan UUD 1945 disebutkan 2 tujuan negara yang berhubungan langsung dengan pelayanan publik, yaitu memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
“Jadi, Pelayanan Publik itu adalah untuk kesejahteraan masyarakat dan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Hal inilah yang menjadi atau membedakan kita dengan negara-negara yang ada di dunia,” papar Biroum.
Sementara itu, Plh. Asisten Pemkesra Maskur saat membacakan Sambutan Gubernur Sugianto Sabran menyampaikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng berhasil meraih Predikat Zona Hijau dengan Opini Kualitas Tertinggi dengan nilai 90,50, lebih baik dibanding hasil Penilaian Kepatuhan Tahun 2023 yang berada di angka 86,60.
Selain itu, hasil Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024 untuk Pemerintah Kabupaten/Kota se-Kalteng juga meningkat. Kota Palangka Raya dan Kabupaten Kotawaringin Barat mampu mendapatkan Predikat Zona Hijau dengan Kualitas Tertinggi.
Kemudian, ada 9 Kabupaten memperoleh Predikat Zona Hijau Kualitas Tinggi, yakni Gunung Mas, Kapuas, Kotawaringin Timur, Pulang Pisau, Sukamara, Lamandau, Barito Utara, Katingan, dan Seruyan. Hanya 3 Kabupaten dengan Predikat Zona Kuning atau Kualitas Sedang, yaitu Murung Raya, Barito Selatan, dan Barito Timur.
“Capaian baik tersebut tentunya mencerminkan tekad dan komitmen kita bersama untuk terus meningkatkan mutu penyelenggaraan pelayanan publik di Bumi Tambun Bungai,” ujarnya.
Dari hasil penilaian tersebut, berbagai kekurangan masih harus diperbaiki atau standar dan kriteria tertentu masih harus dipenuhi. Hal itu untuk menghadirkan pelayanan terbaik bagi masyarakat Kalteng.
“Oleh karena itu, saya juga ingin memberikan penghargaan sebesar-sebesarnya atas kerja keras dan sinergi seluruh stakeholders terkait, sehingga kemajuan itu bisa kita capai bersama,” tuturnya.
Menghadapi tantangan yang berat di era globalisasi dan digitalisasi, implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) perlu didorong untuk memudahkan, menyederhanakan, mendekatkan, dan mempercepat layanan, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
“Dengan demikian, pelayanan publik yang profesional, responsif, transparan, dan berkeadilan untuk semua kalangan masyarakat akan mampu kita wujudkan, sehingga pemerintah betul-betul hadir untuk masyarakat,” lanjutnya.
“Untuk itu, saya tidak henti-hentinya mengajak seluruh jajaran Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota serta Instansi Vertikal, dengan pendampingan Ombudsman RI Perwakilan, untuk terus berkolaborasi bersama memajukan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik di Kalimantan Tengah,” kata Maskur masih dalam sambutan Gubernur yang dibacakannya.
Pada kegiatan kali ini, juga dilakukan Penganugerahan Kategori Kepolisian Resor Se-Kalteng sebanyak 13 penghargaan, Penganugerahan Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik yang berhasil diraih Kantor Pertanahan, dan Penganugerahan Kategori Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang diraih oleh Pemerintah Kota Palangka Raya dengan nilai 90,16. Adapun Pemprov Kalteng meraih peringkat 19 secara nasional dengan nilai 90,50.
Tampak hadir juga pada acara hari ini, antara lain Anggota Ombudsman RI Jemsly Hutabarat, Anggota Forkopimda Provinsi Kalteng, Penjabat (Pj.) Bupati/Wali Kota se-Kalteng atau yang mewakili, serta sejumlah Kepala Perangkat Daerah dan Instansi Vertikal. (may/fen)