Sebanyak 30 Badan Publik Raih Kategori Informatif pada Anugerah KIP Provinsi Kalteng Tahun 2024
Wagub Edy Pratowo menghadiri Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Provinsi Kalteng Tahun 2024 di Aula Jayang Tingang, Lantai II Kantor Gubernur, Rabu (4/12/2024) malam.
PALANGKA RAYA – BIRO ADPIM. Anugerah Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Tahun 2024 dihelat Rabu (4/12/2024) malam di Aula Jayang Tingang, Lantai II Kantor Gubernur. Puncak kegiatan dari rangkaian Monitoring dan Evaluasi (Monev) KIP ini secara langsung dihadiri Wakil Gubernur (Wagub) Kalteng Edy Pratowo.
Dalam sambutan Gubernur yang disampaikannya, Wagub Edy Pratowo mengingatkan bahwa penganugerahan ini bukan sekadar acara seremonial belaka, tetapi menjadi momentum strategis untuk menguatkan semangat dan tekad bersama dalam upaya mendorong penyelenggaraan keterbukaan informasi publik yang semakin baik lagi dari waktu ke waktu.
“Hasil penilaian yang sudah diterima hendaknya dijadikan tolok ukur dan bahan koreksi bagi seluruh Badan Publik di Kalimantan Tengah agar terus melakukan akselerasi untuk memajukan kualitas kinerja pelayanan dan keterbukaan informasi publik,” papar Wagub.
Ditegaskannya, pengelolaan keterbukaan informasi publik yang berkualitas tentunya akan meningkatkan kepercayaan dan partisipasi masyarakat yang pada akhirnya mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.
Selanjutnya, Wagub pun mengucapkan selamat kepada Badan Publik yang telah berhasil meraih predikat Informatif dan Menuju Informatif.
“Jaga terus kinerja baik tersebut secara optimal dengan selalu berinovasi meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik,” ucap Wagub.
Sedangkan bagi Badan Publik yang mendapatkan predikat Cukup Informatif, Kurang Informatif, dan bahkan Tidak Informatif, Wagub mengingatkan Badan Publik agar terus melakukan langkah-langkah perbaikan dengan selalu menerapkan nilai-nilai transparansi, akuntabilitas, inovasi, dan partisipasi dalam setiap aspek pelayanan informasi publiknya.
Pada kesempatan ini, Wagub juga berharap semua Badan Publik di Kalteng dapat menyediakan informasi yang benar dan akurat serta berpedoman pada ketentuan yang berlaku. Badan Publik melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) diharapkan mampu melakukan respon cerdas, cepat, dan tepat di tengah derasnya arus informasi di era digital saat ini.
Sedangkan KI Kalteng, diharapkan dapat terus bekerja keras dan konsisten mengawal penyelenggaraan keterbukaan informasi publik di Bumi Tambun Bungai. Sementara stakeholder dan elemen masyarakat, diharapkan untuk terus membangun sinergi dan kolaborasi dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik yang maju dan berkualitas.
Monev Provinsi Kalteng Tahun 2024 diikuti sekitar 57 Badan Publik, terdiri dari 34 Badan Publik Perangkat Daerah, 12 Badan Publik Vertikal, dan 11 Badan Publik PPID Utama Kabupaten/Kota.
Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalteng Agus Triantony mengungkapkan terjadi peningkatan jumlah Badan Publik Perangkat Daerah yang meraih Kategori Informatif pada tahun ini, yakni dari 10 Badan Publik pada 2023 menjadi 18 Badan Publik pada 2024.
“Terima kasih kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah yang sudah memberikan hal terbaik bagi Komisi Informasi dalam mendorong Keterbukaan Informasi Publik di Kalimantan Tengah,” ucapnya.
Sementara itu, ke-18 Badan Publik Perangkat Daerah Pemprov Kalteng yang meraih Kategori Informatif tersebut, yakni DKP di urutan pertama dengan nilai 97,43; disusul berturut-turut oleh DPMD (96,83); Disperkimtan (95,24); DP3APPKB (95,10); BKD (95,05); Dishut (94,11); Biro Administrasi Pimpinan (93,12); Satpol PP (91,77); RSUD Doris Sylvanus (91,65); Dishub (91,63); Bappedalitbang (90,91); Badan Kesbangpol (90,65); Dinkes (90,43); Dinas ESDM (90,35); Biro Umum (90,30); Diskop UKM (90,26); Disdik (90,07); dan DPMPTSP (90,05).
Untuk Kualifikasi Badan Publik Perangkat Daerah Pemprov Kalteng, 10 Badan Publik meraih Kategori Menuju Informatif dan 6 Badan Publik meraih Kategori Cukup Informatif.
Kemudian, untuk Badan Publik Vertikal di Provinsi Kalteng, sebanyak 9 Badan Publik meraih Kategori Informatif, yakni BPS Provinsi Kalteng di urutan pertama dengan nilai 98,56; disusul berturut-turut oleh BBPOM di Palangka Raya (97,11); BPK RI Perwakilan Kalteng (95,19); Bawaslu Provinsi Kalteng (93,62); Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Palangka Raya (93,61); Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya (90,79); KPU Provinsi Kalteng (90,53); Ombudsman RI Perwakilan Kalteng (90,05); dan Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya (90,00).
Untuk Kualifikasi Badan Publik Vertikal di Provinsi Kalteng, 2 Badan Publik meraih Kategori Menuju Informatif dan 1 Badan Publik meraih Kategori Cukup Informatif.
Untuk kualifikasi terakhir, yakni Badan Publik PPID Utama Kabupaten/Kota, sebanyak 3 Badan Publik meraih Kategori Informatif, masing-masing Kota Palangka Raya di urutan pertama dengan nilai 96,27; disusul Kabupaten Kapuas dengan nilai 95,21 dan Kabupaten Katingan dengan nilai 90,00.
Sedangkan Badan Publik PPID Utama Kabupaten/Kota yang meraih Kategori Menuju Informatif dan Cukup Informatif, masing-masing sebanyak 3 Badan Publik dan 5 Badan Publik.
Total 30 Badan Publik di Provinsi Kalteng meraih Kategori Informatif, 15 Badan Publik meraih Kategori Menuju Informatif, dan 12 Badan Publik meraih Kategori Cukup Informatif.
Ketua KI Kalteng pun menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Badan Publik yang telah berkomitmen penuh melaksanakan keterbukaan informasi publik.
KI berharap Monev menjadi momentum bagi Badan Publik untuk lebih meningkatkan atau memperbaiki pelayanan informasi publiknya. Sebab, KIP menjadi salah satu elemen penting dalam mewujudkan good governance yang transparan, akuntabel, dan mendorong partisipasi masyarakat.
“Kami sangat yakin Badan Publik bisa memberikan keterbukaan informasi publik kepada masyarakat secara lebih maksimal,” kata Ketua KI Kalteng optimistis. (ran/ben)