Gubernur Rencanakan Penutupan Akses Jalan ke Kuala Kurun bagi Truk Pengangkut Tambang dan CPO di Atas 8 Ton
Gubernur Kalteng Sugianto Sabran hadir dalam Rakor terkait Ruas Jalan Bukit Liti – Bawan – Kuala Kurun serta Penanganan Kejadian Tanah Longsor dan Banjir, bertempat di Aula Jayang Tingang, Lantai II Kantor Gubernur, Kamis (30/1/2025).
PALANGKA RAYA – BIRO ADPIM. Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Sugianto Sabran akan menutup akses Jalan Bukit Liti – Bawan -Kuala Kurun bagi truk pengangkut hasil tambang da kayu serta truk CPO di atas 8 ton.
“Intinya supaya betul-betul harus menjadi jalan umum yang bisa digunakan bagi masyarakat, tidak digunakan oleh perusahaan-perusahaan tambang,” kata Gubernur dalam Rapat Koordinasi (Rakor) terkait Ruas Jalan Bukit Liti – Bawan – Kuala Kurun serta Penanganan Kejadian Tanah Longsor dan Banjir, bertempat di Aula Jayang Tingang, Lantai II Kantor Gubernur, Kamis (30/1/2025).
Pejabat yang pernah menjadi Anggota DPR RI ini mengungkapkan bagi perusahaan, akan dicarikan solusi untuk akses mengangkut hasil tambang, salah satunya dengan membentuk konsorsium untuk membuka jalan atau pemerintah yang membuka jalan.
“Kalau tidak salah ada jalan, tapi masuk HTI (Hutan Tanaman Industri). Nah, tinggal kita perbaiki supaya mereka tidak lagi menggunakan jalan yang umum yang untuk masyarakat,” tuturnya.
Masyarakat berulang kali menyampaikan keluhan terkait ruas jalan tersebut karena sering mengalami kerusakan parah akibat dilalui kendaraan angkutan batubara, kayu, dan CPO yang melebihi kapasitas atau tonase.
Harus ada win win solution agar akses mobilitas masyarakat tidak terganggu sementara investasi usaha tetap berjalan baik dan berkontribusi bagi kemajuan pembangunan di daerah, sehingga persoalan angkutan yang melintas ini perlu segera diselesaikan.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng telah menyiapkan anggaran untuk peningkatan Jalan Bukit Liti – Bawan – Kuala Kurun pada tahun 2025 ini.
Gubernur mengungkapkan penutupan ruas tersebut untuk angkutan tambang, CPO muatan 8 ton ke atas, dan kayu dilakukan sementara waktu hingga batas waktu yang belum ditentukan untuk mencari solusi dan melakukan analisa.
“Hentikan sampai batas waktu yang tidak kita tentukan, kita turunkan tim, kita analisa, kita cari solusi bahwa sementara angkutan tambang, kayu, dan CPO harus 8 ton dan di atas 8 ton kita larang,” ungkapnya. (ira/bow)