Dukung Perlindungan Karya Intelektual, Biro Adpim Terima Kunjungan Kementerian Hukum Kalteng

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Kalteng Joko Martanto menyerahkan Sertifikat HKI Aplikasi Samfo Pimpinan kepada Kepala Biro Adpim Johni Sonder di Ruang Kepala Biro, Rabu (5/3/2025).
PALANGKA RAYA – BIRO ADPIM. Pencatatan Hak Kekayaan intelektual (HKI) merupakan tindakan untuk melindungi karya intelektual dari pelanggaran HKI. Pencatatan HKI dapat melindungi reputasi, menghindari risiko pelanggaran, mempermudah proses pengalihan dan lisensi, mempermudah proses investasi dan/atau Initial Public Offering, serta sebagai alat bukti dalam persidangan sengketa HKI. Sementara pencatatan HKI, dapat dilakukan di Kementerian Hukum RI.
Sebagai tindak lanjut dari proses pencatatan HKI Lagu Mars Kalteng Makin Berkah karya mantan Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Sugianto Sabran dan HKI Aplikasi Sambutan dan Foto (Samfo) Pimpinan yang digagas Kepala Biro Administrasi Pimpinan (Adpim) Johni Sonder, pihak Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Kalteng berkunjung ke Kantor Biro Adpim Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Kalteng, Rabu (5/3/2025).
Kunjungan kali ini dilakukan untuk secara langsung menyerahkan Sertifikat HKI Aplikasi Samfo Pimpinan sekaligus berkoordinasi terkait penyerahan Sertifikat HKI Lagu Mars Kalteng Makin Berkah.
Kedatangan rombongan Kanwil Kemenkum Kalteng disambut Kepala Biro Adpim Johni Sonder beserta jajaran di Ruang Kepala Biro. Pada kesempatan ini, Sertifikat HKI Aplikasi Samfo Pimpinan diserahkan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Joko Martanto didampingi Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Budi Haryono dan Analis Kekayaan Intelektual Agus Dwi Susanto.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Joko Martanto mengatakan kelengkapan syarat pencatatan HKI Lagu Mars Kalteng Makin Berkah dan Aplikasi Samfo Pimpinan telah terpenuhi, sehingga Sertifikat KHI-nya dapat dikeluarkan.
“Sesuai syarat dan ketentuan, sudah terpenuhi. Ada 2 produk, dari Biro Adpim dan karya Pak Gubernur, Lagu Kalteng Berkah, menjadi karya cipta yang dilindungi,” jelas Joko.
Kepala Biro Adpim Johni Sonder pun menyampaikan terima kasih atas dukungan Kementerian Hukum pada perlindungan intelektual.
“Kami berterima kasih dan sangat senang. Ini juga menjadi salah satu poin dalam karir akademisi saya sebagai dosen,” ucap Johni.
Lebih lanjut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Joko Martanto berharap Biro Adpim sebagai OPD lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng yang menjembatani terkait dengan keprotokolan dapat memberikan dukungan pada kegiatan-kegiatan Kemenkum bersama Pemprov dalam rangka pencatatan HKI dan perlindungan kekayaan intelektual.
“Sapa tahu Bapak selaku yang menjembatani terkait dengan keprotokolan, nanti kami dari Kementerian Hukum untuk men-support atau membantu dalam hal apakah itu nanti produk-produk kerajinan UMKM atau lain sebagainya untuk dicatatkan hak kekayaan intelektualnya,” papar Joko.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Biro Adpim Johni Sonder menyampaikan komitmen pihaknya untuk senantiasa mendukung upaya-upaya perlindungan karya intelektual yang digalakkan Kementerian Hukum RI. (ran/dew/eka)