Plt. Sekda Kalteng Hadiri Rapur Ke-6 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025 DPRD Provinsi Kalteng

Plt. Sekda Provinsi Kalteng Katma F. Dirun menghadiri Rapur Ke-6 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025 DPRD Provinsi Kalteng di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalteng, Senin (10/3/2025).
PALANGKA RAYA – BIRO ADPIM. Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) H.M. Katma F. Dirun menghadiri Rapat Paripurna (Rapur) Ke-6 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025 DPRD Provinsi Kalteng di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalteng, Senin (10/3/2025).
Rapur dipimpin dan dibuka langsung Ketua DPRD Provinsi Kalteng Arton S. Dohong. Adapun agenda Rapur hari ini, adalah Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi Pendukung DPRD Provinsi Kalteng terhadap Raperda Provinsi Kalteng tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan Batuan di Kalteng.
Dalam Rapur ini, 7 Fraksi Partai Pendukung DPRD Provinsi Kalteng turut menyampaikan Pandangan Umum terkait Raperda yang diajukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng dan disampaikan dalam Rapur Ke-5 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025 , Jumat (7/3/2025) lalu.
Fraksi-Fraksi Partai Pendukung DPRD Provinsi Kalteng, antara lain Fraksi Partai PDI Perjuangan dengan Bambang Irawan sebagai Juru Bicaranya, Faksi Partai Golkar dengan Juru Bicara Okki Maulana, Fraksi Partai Gerindra dengan Juru Bicara Helmi, Fraksi Partai Demokrat dengan Juru Bicara Hero Harapano Mandouw, Fraksi Partai Nasdem dengan Juru Bicara Toga Hamonangan Nadeak, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa dengan Juru Bicara Habib Sayid Abdul Rahman, dan Fraksi Partai Amanat Nasional dengan Juru Bicara Tomy Irawan Diran.
Ketua DPRD Provinsi Kalteng Arton S. Dohong saat menutup kegiatan Rapur mengharapkan Gubernur Kalteng segera memberikan jawaban terkait Raperda pada Rapur yang akan datang.
Sementara itu, Plt. Sekda Provinsi Kalteng Katma F. Dirun terkait dengan Raperda ini menyampaikan, “Yang pertama, ruhnya adalah dalam rangka pengendalian lingkungan yang di mana dari satu sisi sumber daya alam ini memberikan manfaat yang sebesarnya, di lain sisi lingkungan tidak boleh rusak, rumahnya di situ. Jadi, ada titik keseimbangan. Kemudian yang kedua, ketika ini sudah diterbitkan Perdanya, maka pengelolaan sumber daya alam agar terkendali, sehingga ini bisa memberikan peluang usaha bagi masyarakat dan PAD.”
Lebih lanjut, Plt. Sekda Katma F. Dirun menegaskan, “Raperda ini menekankan adanya titik keseimbangan. Yang pertama, di satu sisi sumber daya alam itu memberikan manfaat untuk sumber daya ekonomi, di lain pihak lingkungan tetap terjaga untuk anak cucu di kemudian hari. Yang kedua, pengusaha masyarakat kita, pengusaha lokal, ini ada peluang usaha yang sama. Dan yang ketiga, tentu meningkatkan PAD.” (may/fen)