Plt. Sekda Sampaikan Jawaban Gubernur atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi Pendukung DPRD Kalteng

Plt. Sekda Katma F. Dirun menyampaikan Jawaban Gubernur Kalteng Agustiar Sabran atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi Pendukung DPRD Provinsi Kalteng pada Rapur Ke-7 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025 DPRD Provinsi Kalteng di Ruang Rapat Paripurna, Senin (17/3/2025).
PALANGKA RAYA – BIRO ADPIM. Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) H.M. Katma F. Dirun menyampaikan Jawaban Gubernur Kalteng H. Agustiar Sabran atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi Pendukung DPRD Provinsi Kalteng terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Kalteng tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan Batuan di Kalteng pada Rapat Paripurna (Rapur) Ke-7 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025 DPRD Provinsi Kalteng, Senin (17/3/2025), di Ruang Rapat Paripurna.
Kegiatan Rapur Ke-7 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025 dibuka dan dipimpin langsung Ketua DPRD Provinsi Kalteng Arton S. Dohong serta dihadiri Anggota DPRD Provinsi Kalteng, Anggota Forkopimda Provinsi Kalteng, Kepala Perangkat Daerah, dan Kepala Instansi Vertikal.
Plt. Sekda Katma F. Dirun saat membacakan Jawaban Gubernur menyampaikan, “Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh Fraksi Pendukung DPRD yang pada prinsipnya sepakat dan setuju terhadap Raperda yang diajukan ini untuk dibahas lebih lanjut dengan mekanisme yang berlaku.”
Lebih lanjut, disampaikan bahwa pada prinsipnya Pemprov sangat sepakat bahwa pengelolaan pertambangan harus memberi manfaat ekonomi dan sosial yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat Indonesia, khususnya bagi rakyat di Provinsi Kalteng. Selain itu, pengelolaan pertambangan juga harus dapat mempercepat pengembangan wilayah, mendorong kegiatan ekonomi masyarakat/pengusaha kecil dan menengah, serta mendorong tumbuhnya industri penunjang pertambangan.
“Dalam Raperda inilah kiranya sebagai salah satu sarana kita untuk mencapai tujuan tersebut,” lanjutnya.
Dengan pengelolaan pertambangan yang terarah dan teratur, tentunya pemberian kesempatan kepada masyarakat setempat untuk ikut berpartisipasi dalam pengelolaan tambang akan membawa dampak positif bagi kehidupan perekonomian masyarakat sekitar tambang secara berkelanjutan.
“Hal tersebut sejalan dengan visi misi kami, di mana Raperda ini dapat mengangkat harkat dan martabat masyarakat Kalimantan Tengah melalui adanya peningkatan ekonomi masyarakat, dengan memanfaatkan sumber daya alam sekitar. Tidak hanya secara kebermanfaatannya saja, tentunya pengelolaan pertambangan wajib memperhatikan lingkungan hidup. Hal ini juga yang menjadi salah satu perhatian sebagai substansi penting dalam Raperda ini,” tuturnya.
Gubernur Agustiar Sabran melalui Plt. Sekda menjelaskan bahwa dalam Raperda yang akan dibahas bersama ini, muncul pengaturan bagaimana kewajiban para pemilik izin untuk melaksanakan pengelolaan dan pemantauan lingkungan pertambangan, termasuk kegiatan reklamasi dan pasca tambang.
“Kita sadari bersama ini merupakan sebuah tantangan bagi kita semua bagaimana kiranya dapat menyelaraskan antara pembangunan, investasi, dan lingkungan hidup itu sendiri. Raperda inilah merupakan sebuah penawaran solusi atas permasalahan tersebut nantinya,” pungkasnya.
Terkait dengan pertanyaan dan tanggapan Fraksi-Fraksi Pendukung DPRD yang disampaikan pada Rapur Ke-6 yang lalu sehubungan dengan perizinan dan pemanfaatan ruang dalam proses bisnis pengelolaan pertambangan, khususnya MBLB, diungkapkan bahwa sejak berlakunya PP Nomor 51 Tahun 2021, semua jenis perizinan dilaksanakan dengan menggunakan sistem OSS yang berbasis risiko.
Secara konkret Pemprov Kalteng telah melaksanakan pelayanan berupa Perizinan On-Site ke beberapa Kabupaten/Kota secara periodik dan memanfaatkan sosial media untuk jangkauan informasi lebih Luas.
“Ini merupakan bagian dari pelayanan kami untuk mewujudkan cita-cita program kami, yaitu melakukan pendampingan dan dukungan kepada pelaku usaha skala kecil untuk meningkatkan kapasitas dan turut berperan dalam pembangunan di Bumi Tambun Bungai yang kita cintai ini,” jelasnya.
Selanjutnya, terkait dengan pertanyaan tentang pemanfaatan ruang pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) terhadap pengelolaan pertambangan, khususnya MBLB, dijelaskan bahwa dalam proses penerbitan perizinan melalui Sistem OSS terdapat persyaratan dasar, yaitu Persetujuan Kesesuaian Tata Ruang.
“Pada proses inilah dilakukan telaah atau verifikasi terhadap wilayah yang diajukan permohonan izin mengingat perizinan pertambangan meliputi suatu wilayah yang bersinggungan dengan berbagai aspek,” lanjutnya.
Saat ini, Pemprov juga telah membentuk tim verifikasi sesuai dengan SK Gubernur Nomor 188.44/297I2022 tentang Tim Penilaian Wilayah IUP Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan Batuan yang terdiri dari OPD lintas sektor yang bertugas untuk melakukan telaahan dari masing-masing aspek dalam rangka penerbitan Wilayah IUP/SIPB.
Penetapan Wilayah Pertambangan harus selaras dengan RTRW. Wilayah pertambangan merupakan landasan bagi penetapan kegiatan usaha pertambangan. Oleh karena itu, usulan penetapan wilayah pertambangan harus disertai rekomendasi Bupati/Wali Kota terkait kesesuaian tata ruang yang sudah mengakomodasi kepentingan berbagai pihak.
“Inilah langkah antisipasi terhadap permasalahan keselarasan antara kebijakan pertambangan dengan kebijakan penataan ruang di daerah,” jelasnya.
Sebagai informasi, pasca pendelegasian sebagian kewenangan dari Pemerintah Pusat ke Pemprov yang ditandai dengan serah terima dokumen perizinan pada tanggal 8 Agustus 2022, Pemprov menindaklanjutinya dengan mengevaluasi perizinan tersebut.
Selanjutnya, Pemprov mengembalikan permohonan dan membatalkan persetujuan wilayah IUP yang tidak dilengkapi dengan rekomendasi atau persetujuan kesesuaian tata ruang. Sampai saat ini, persetujuan tersebut merupakan persyaratan dasar untuk pengajuan permohonan perizinan pertambangan.
Dalam rangka optimalisasi Opsen Pajak MBLB, Pemprov sudah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, di mana didalamnya telah termuat adanya obyek Penerimaan baru, yaitu Opsen Pajak MBLB.
Pemprov sebagai pemilik kewenangan menerima Opsen, telah dan akan terus melakukan koordinasi dan rekonsiliasi secara berkala dalam hal realisasi produksi serta realisasi pembayaran pajak dan Opsen Pajak MBLB bersama dengan Pemerintah Kabupaten/Kota.
Harapan ke depannya, dengan terjalinnya koordinasi yang baik antara Pemprov dengan Pemerintah Kabupaten/Kota, Opsen Pajak MBLB dapat menjadi salah satu pendukung peningkatan PAD yang signifikan bagi Pemprov Kalteng yang mana melalui peningkatan PAD inilah, diyakini dapat mempercepat terwujudnya program-program prioritas dalam pembangunan yang dilakukan Pemprov.
“Oleh karena itu, perlu adanya sinergitas yang dibangun antara perangkat daerah teknis yang ada di Pemerintah Provinsi dan di Pemerintah Kabupaten/Kota dalam rangka optimalisasi PAD di sektor pertambangan ini,” tuturnya.
Sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan, Gubernur memiliki kewenangan dalam melakukan pengawasan atas kaidah teknik pertambangan yang baik serta tata kelola pengusahaan pertambangan.
“Ini tentunya merupakan tanggung jawab Pemerintah Provinsi kepada masyarakat Kalimantan Tengah secara tidak langsung. Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melakukan upaya tata kelola dalam pembinaan kepatuhan dan pemenuhan kewajiban sebagai pemegang izin. Sedangkan untuk kegiatan pengawasan, dilakukan bersama Inspektur Tambang sesuai dengan yang telah diamanatkan pada Peraturan Presiden Nomor 55 tahun 2022,” ungkapnya.
“Perlu kami sampaikan juga bahwa Kementerian ESDM akan segera membentuk Direktorat Jenderal (Ditjen) Penegakan Hukum (Gakkum). Salah satu tujuannya adalah untuk memberantas pertambangan ilegal atau PETI yang menjamur di dalam negeri.
Namun, Pemerintah Daerah tidak dapat berdiam diri, terlebih apabila berkaitan langsung dengan kehidupan masyarakat Kalteng. Salah satu upaya untuk mengantisipasi PETI adalah mewadahi wilayah yang dijadikan PETI agar dilegalkan dan dapat diajukan menjadi izin dengan diusulkan menjadi WPR, khususnya untuk golongan logam, seperti emas. Sedangkan untuk golongan batuan yang bersifat material lepas, dapat diajukan permohonannya melalui mekanisme SIPB yang proses perizinannya lebih sederhana dibandingkan IUP. Ini dilakukan agar masyarakat asli Kalteng dapat berusaha di tanahnya sendiri dan tercipta lapangan kerja bagi masyarakat Kalteng, dengan tetap memberikan manfaat kepada daerah dan memperhatikan keberlanjutan lingkungan.
“Dengan semangat Huma Betang dan kearifan lokal, harapannya strategi mengakomodir wilayah yang dijadikan PETI ke dalam WPR inilah dapat mengangkat harkat martabat masyarakat Kalimantan Tengah,” tuturnya.
Terkait dengan Raperda ini, Plt. Sekda Katma F. Dirun menyampaikan bahwa, “Rancangan Peraturan Daerah ini terkait dengan masalah pertambangan. Kita memberikan jawaban ke DPRD untuk meyakinkan anggota parlemen bahwa Perda ini nantinya sangat memberikan manfaat untuk kepentingan pengelolaan tambang secara berkesinambungan, berwawasan lingkungan karena di dalamnya izin diatur sedemikian rupa, di mana reklamasi ada di dalamnya.”
“Selain itu, dengan Perda ini, kesempatan berusaha bagi masyarakat kita berikan sebesar-besarnya, tentu dengan pendampingan, sehingga diharapkan nanti tidak ada lagi penambang-penambang liar, penambang-penambang tanpa izin, tetapi mereka akan kita bangun menjadi kelompok usaha dan kita upayakan untuk mendapat wilayah pertambangan rakyat yang lega. Ini tentunya akan memberikan manfaat yang banyak untuk peningkatan lapangan kerja, sehingga pengangguran nantinya akan berkurang lalu perekonomian masyarakat tentu akan bisa tumbuh,” lanjutnya usai membacakan Jawaban Gubernur atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi Pendukung DPRD Provinsi Kalteng. (may/fen)