Wagub Edy Pratowo Serahkan LKPD Tahun 2024 Unaudited kepada BPK RI Perwakilan Kalteng

Wagub Edy Pratowo menyerahkan LKPD Unaudited T.A. 2024 kepada Kalan BPK Kalteng Dodik Achmad Akbar di Kantor BPK RI Perwakilan Kalteng, Kamis (27/3/2025).
PALANGKA RAYA – BIRO ADPIM. Wakil Gubernur (Wagub) Edy Pratowo menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran (T.A.) 2024 kepada Kepala Perwakilan (Kalan) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kalimantan Tengah (Kalteng) Dodik Achmad Akbar, bertempat di Kantor BPK RI Perwakilan Kalteng, Kamis (27/3/2025).
Wagub Edy Pratowo menyerahkan LKPD Unaudited T.A. 2024 bersama 9 Bupati/Wakil Bupati (Wabup) dan Sekretaris Daerah (Sekda), yaitu Bupati Barito Timur, Bupati Pulang Pisau, Bupati Kapuas, Bupati Lamandau, Wabup Seruyan, Wabup Kotawaringin Timur, Wabup Kotawaringin Barat, Wabup Gunung Mas, dan Sekda Kabupaten Sukamara.
Hal ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
“Hari ini, sebagai entitas pelaporan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menyerahkan Laporan Keuangannya kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah untuk diaudit,” ungkap Wagub Edy Pratowo dalam sambutannya.
Wagub pun menyampaikan total APBD Tahun 2024 pada masing-masing entitas pelaporan di dalam Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng, sebagai berikut Anggaran Pendapatan sebesar Rp 9,2 triliun lebih dengan realisasi sebesar Rp 8,3 triliun lebih dan Anggaran Belanja sebesar Rp 10,2 triliun lebih dengan realisasi sebesar Rp 9,1 triliun lebih.
Adapun Anggaran Pembiayaan Daerah sebesar Rp 993 miliar lebih dengan realisasi sebesar Rp 1,17 triliun lebih.
“Saya sampaikan ucapan terima kasih kepada BPK RI Perwakilan Kalimantan Tengah yang telah menyampaikan hasil pemeriksaan pendahuluan atas beberapa permasalahan yang harus kami tindaklanjuti,” imbuh Wagub.
Ia berharap laporan keuangan yang disajikan telah bebas dari salah saji material, sehingga opini WTP dapat dipertahankan pada Laporan Keuangan Tahun 2024.
Sementara itu, Kalan BPK Kalteng Dodik Achmad Akbar mengapresiasi kerja keras Pemerintah Daerah yang dapat menyerahkan laporan keuangan tahun 2024 tepat waktu.
Lebih lanjut, disampaikan, tujuan pemeriksaan ini untuk menyatakan opini atas LKPD.
Kesimpulan opini didasarkan pada 4 kriteria, yaitu kesesuaian standar akuntansi pemerintah, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern.
Pencapaian opini mencerminkan kualitas pengelolaan keuangan daerah yang sudah baik dan diimbangi penyelesaian tindak lanjut.
Opini WTP seirama dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat yang tergambarkan melalui pencapaian indikator kesejahteraan. Hal tersebut sangat bergantung pada komitmen pimpinan daerah, sistem pengendalian internal, dan tingkat penyelesaian tindak lanjut.
“Kami berharap dukungan dan support pimpinan daerah. Semoga tahun ini semua bisa memperoleh Opini WTP,” pungkasnya.
Turut mendampingi Wagub pada kesempatan ini, antara lain Inspektur Provinsi Kalteng Saring serta Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Safiri bersama jajarannya. (dew/ben)