Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni Kunker ke Kalteng Disambut Gubernur Agustiar Sabran

Gubernur Kalteng Agustiar Sabran menyambut kedatangan Menhut RI Raja Juli Antoni di pintu kedatangan umum Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya, Rabu (16/4/2025) siang.
PALANGKA RAYA – BIRO ADPIM. Menteri Kehutanan (Menhut) Republik Indonesia (RI) Raja Juli Antoni melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke Kalimantan Tengah (Kalteng). Kedatangan Menteri disambut Gubernur Kalteng Agustiar Sabran didampingi Anggota Forkopimda Kalteng, seperti Kapolda Irjen Pol Iwan Kurniawan dan Kajati Kalteng Undang Mugopal, serta Kepala Organisasi Perangkat Daerah.
Menteri yang menjabat sejak 20 Oktober 2024 lalu ini mendarat di Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya melalui pintu kedatangan umum dan menggunakan pesawat Garuda dengan nomor penerbangan GA 554 dari Jakarta tujuan Palangka Raya pada Rabu (16/4/2025) siang.
Pejabat kelahiran Pekanbaru ini melakukan Kunker dalam rangka peninjauan ke Balai Taman Nasional Sebangau dan pengelolaan PBPHH, yaitu Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan di PT Sarminto Parakanca Timber.
Taman Nasional Sebangau merupakan salah satu Taman Nasional yang terletak di Kalteng. Dalam pembagian administratif, Taman Nasional Sebangau terletak di 3 Kabupaten/Kota, yaitu Kabupaten Katingan, Kabupaten Pulang Pisau, dan Kota Palangka Raya. Taman Nasional Sebangau terdiri dari hutan gambut dengan lahan yang ditempati seluas 568.700 hektare.
Flora yang hidup di dalam Taman Nasional ini adalah Ramin, Jelutung, Bintangur, Meranti, dan Nyatoh. Sedangkan jenis fauna yang hidup dengan populasi yang besar, adalah Orang Utan dan Owa Kalimantan. Taman Nasional Sebangau juga dijadikan sebagai kawasan perlindungan lahan basah.
Sementara itu, PBPHH adalah izin yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha pengolahan hasil hutan. PBPHH diperlukan untuk semua kegiatan pengolahan hasil hutan, termasuk pengolahan kayu, hasil hutan bukan kayu, dan produk hutan lainnya. PBPHH diklasifikasikan berdasarkan skala usahanya, yaitu usaha kecil, menengah, dan besar. Izin ini juga dapat diklasifikasikan berdasarkan jenis produk yang dihasilkan, seperti PBPHH kayu yang memproduksi kayu lapis. (ira/ben)