PBS Sektor Perkebunan, Kehutanan, dan Pertambangan Sepakati Pembatasan Tonase Kendaraan di Ruas Jalan Bukit Liti β Bawan β Kuala Kurun

Gubernur Kalteng Agustiar Sabran memimpin Rapat Pembahasan Pengaturan Lalu Lintas Ruas Jalan Bukit Liti β Bawan β Kuala Kurun di Aula Eka Hapakat, Lantai III Gubernur, Selasa (20/5/2025).
PALANGKA RAYA β BIRO ADPIM. Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustiar Sabran memimpin Rapat Pembahasan Pengaturan Lalu Lintas Ruas Jalan Bukit Liti β Bawan β Kuala Kurun di Aula Eka Hapakat, Lantai III Gubernur, Selasa (20/5/2025).
Dalam rapat tersebut, Perusahaan Besar Swasta (PBS) sektor perkebunan, kehutanan, dan pertambangan sepakat memberlakukan pembatasan tonase kendaraan di ruas jalan Bukit Liti β Bawan β Kuala Kurun. Kesepakatan tertuang dalam Berita Acara Nomor: 500.11/323/DISHUB/2025 tertanggal 20 Mei 2025.
Poin pertama kesepakatan menyebutkan seluruh perusahaan pengguna jalan umum Bukit Liti β Bawan β Kuala Kurun wajib mematuhi Klasifikasi Teknis Jalan Kelas III dengan Muatan Sumbu Terberat (MST) maksimal 8 ton. Hal ini diberlakukan untuk menjaga kelayakan jalan dan menekan kerusakan akibat kelebihan muatan.
Selain mematuhi Klasifikasi Teknis Jalan Kelas III, seluruh PBS diminta menyatakan dukungan terhadap kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng dalam penataan angkutan hasil produksi sumber daya alam yang sesuai dengan ketentuan hukum berlaku.
βIni demi terciptanya sistem transportasi yang tertib, efisien, dan berkelanjutan,β jelas Gubernur Agustiar Sabran.
Sejumlah organisasi dan pimpinan perusahaan menandatangani kesepakatan ini, antara lain Ketua GAPKI Kalteng, PT Tadjahan Antang Mineral, PT Tuah Globe Mining, PT Sembilan Tiga Perdana, PT Dayak Membangun Pratama, PT Investasi Mandiri, serta puluhan perusahaan lainnya.
Sementara itu, rapat kali ini juga dihadiri Bupati Gunung Mas Jaya S. Monong, Bupati Kapuas M. Wiyanto, Bupati Pulang Pisau Ahmad Rifai, serta unsur Forkopimda Kalteng. (ran/foto: diskominfo kalteng)