Gubernur Sugianto Sabran Minta Bupati/Wali Kota Se-Kalteng Tingkatkan Upaya Penanganan Covid-19
PALANGKA RAYA – BIRO ADPIM. Tim Komunikasi Publik Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kalimantan Tengah (Kalteng) menyampaikan Press Release untuk hari ini, Selasa (29/12/2020), mengenai perkembangan penanganan pandemi Covid-19 di Kalteng sampai dengan pukul 15.00 WIB.
Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kalteng melalui Gubernur Kalteng Sugianto Sabran menyampaikan bahwa sudah 9 bulan, Pemerintah Provinsi Kalteng menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Pandemi Covid-19. Sejak tanggal 20 Maret 2020 sampai dengan tanggal 31 Desember 2020, Status Tanggap Darurat telah diperpanjang sebanyak 3 kali dan kemungkinan akan diperpanjang kembali mengingat bahwa sampai dengan saat ini Penetapan Bencana Non Alam Covid-19 sebagai Bencana Nasional oleh Presiden Republik Indonesia belum dicabut atau diakhiri. Selain itu, perkembangan kasus konfirmasi Covid-19 masih terus mengalami peningkatan yang berpotensi mengakibatkan gelombang kedua.
Gubernur Kalteng menyampaikan arahan berdasarkan Surat Edaran kepada Bupati/Wali Kota Se-Kalteng Nomor 443.1/193/Satgas Covid-19 tanggal 15 Desember 2020 tentang Peningkatan Upaya Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Wilayah Provinsi Kalteng yang berisi:
1. Mempercepat pembentukan Satgas Penanganan Covid-19 sampai pada Tingkat Kecamatan, Kelurahan/Desa, dan RW/RT. Berdasarkan laporan yang diterima Satgas Kalteng, Pemerintah Kabupaten/Kota telah membentuk Satgas Penanganan Covid-19 sebagai pengganti Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Untuk pembentukan Satgas Covid-19 Tingkat Kecamatan dan Kelurahan/Desa, yang sudah melaporkan terbentuk, yaitu Kabupaten Kapuas. Sedangkan Kabupaten/Kota lainnya, belum melaporkan pembentukannya. Untuk Satgas Covid-19 RW/RT, belum ada yang melaporkan pembentukannya. Pembentukan Satgas Covid-19 sampai pada tingkat RW/RT diharapkan memberikan sinergitas penanganan Covid-19 oleh seluruh pihak, sehingga Pemerintah Kabupaten/Kota wajib mempercepat pembentukannya.
2. Meningkatkan Upaya Sosialisasi Protokol Kesehatan secara masif, terutama pembuatan poster-poster protokol kesehatan yang ditempelkan pada kantor-kantor pemerintahan dan swasta, fasilitas-fasilitas umum (pasar, dan lainnya), fasilitas sosial (masjid, gereja, dan lainnya), tempat-tempat usaha, serta tempat-tempat lainnya. Upaya yang telah dilakukan selama ini sudah baik tetapi masih perlu terus ditingkatkan, khususnya pembuatan dan penempelan poster-poster. Pastikan semua kantor, masjid, gereja, tempat-tempat usaha, dan tempat-tempat umum lainnya, bahkan seluruh rumah masyarakat ditempeli poster-poster Protokol Kesehatan, sehingga seluruh masyarakat mengetahuinya.
3. Melibatkan secara intensif Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten/Kota dan Instansi Vertikal serta tokoh-tokoh agama, tokoh-tokoh adat, dan tokoh-tokoh berpengaruh lainnya dalam Satgas Penanganan Covid-19 untuk melaksanakan sosialisasi dan edukasi penerapan protokol kesehatan. Selain itu, Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten/Kota dan Organisasi Vertikal yang ada di Kabupaten/Kota juga harus membentuk Satgas Covid-19 yang bertugas memastikan penerapan protokol kesehatan pada Dinas/Badan.
4. Menerapkan kembali pembatasan perjalanan dinas ke luar daerah.
5. Memfasilitasi dan mengarahkan UMKM, baik yang berada di pasar maupun yang berada di pertokoan, untuk pemenuhan sarana prasarana protokol kesehatan dalam menjalankan usahanya. Fasilitasi atau dukungan pemerintah dalam pemenuhan sarana prasarana protokol kesehatan untuk UMKM merupakan salah satu bentuk insentif ekonomi bagi UMKM, sehingga Pemerintah Daerah diharapkan meningkatkan dukungan tersebut.
6. Meningkatkan Pengawasan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sesuai dengan Peraturan Kepala Daerah yang sudah ditetapkan dengan tetap mengedepankan pendekatan humanis dan mengoptimalkan peran Satuan Polisi Pamong Praja didukung Kepolisian dan TNI. Pemerintah Kabupaten/Kota agar tidak ragu dalam menegakkan hukum protokol kesehatan sesuai dengan Peraturan Kepala Daerah yang sudah ditetapkan. Jangan biarkan terjadi pelanggaran karena tujuan penegakan hukum protokol kesehatan untuk keselamatan masyarakat.
7. Mempertahankan dan meningkatkan upaya 3T (testing, tracing, dan treatment) sesuai dengan standar yang telah ditetapkan pemerintah. Upaya yang sudah dilakukan agar ditingkatkan. Semakin cepat penemuan kasus dalam masyarakat, maka diharapkan semakin cepat upaya untuk memutus penyebaran Covid-19. Dengan semakin cepatnya penemuan kasus Covid-19, maka upaya penanganan kesehatan terhadap masyarakat yang terpapar juga diharapkan bisa lebih cepat guna menghindari resiko buruk akibat Covid-19.
8. Memperkuat fasilitas kesehatan dan sarana prasarananya terutama jumlah ruang isolasi pada Rumah Sakit maupun tempat isolasi lainnya yang ditetapkan Pemerintah Daerah, Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskemas), Laboratorium Pemeriksaan Spesimen Covid-19, dan sumber daya manusianya dalam penanganan masyarakat yang terpapar Covid-19. Seiring dengan peningkatan kasus konfirmasi covid-19, maka fasilitas kesehatan harus lebih diperkuat lagi.
9. Membuat aturan yang berkenaan dengan penyelenggaraan ibadah dan perayaan Natal di tengah pandemi Covid-19 dengan berpedoman pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2020 tanggal 30 November 2020.
10. Tidak memberikan izin perayaan tahun baru 2021 di seluruh wilayah Kalteng.
11. Bertanggung jawab terhadap penanganan Covid-19 di masing-masing wilayah administrasinya.
12. Menyampaikan Laporan Upaya Peningkatan Penanganan Covid-19 kepada Gubernur Kalteng setiap hari melalui Ketua Pelaksana Harian Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kalteng.
Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kalteng menyampaikan masyarakat harus memahami penyebaran Covid-19 guna mencegah terjadinya klaster-klaster.
Tim Pakar Satgas Covid-19 Dr. Dewi Nur Aisyah memaparkan bagaimana memahami potensi penularan Virus Corona untuk mencegah timbulnya klaster. Jika salah satu rekan satu ruangan di kantor atau anggota keluarga positif Covid-19, maka kru sekantor dan keluarga wajib melakukan swab test. Selama hasil swab belum keluar, semua wajib melakukan isolasi mandiri. Harus paham potensi penularan dari siapa. Jika sudah ada gejala, langsung gunakan masker.
Tim Satgas mengingatkan penerapan protokol kesehatan dilakukan saat menerima kunjungan tamu dari luar. Pergunakan masker, cuci tangan, dan jaga jarak. Selain itu, hindari berkunjung ke tempat keramaian atau berwisata. Hal yang terpenting adalah mengingatkan agar masyarakat tidak takut pada penelusuran kontak dan jangan berbohong pada petugas karena dampaknya dapat berlanjut penularan ke orang sekitar.
Selain itu Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kalteng juga menyampaikan perkembangan data Covid-19 yang dihimpun akumulasinya pada 29 Desember 2020 pukul 15.00 WIB, sebagai berikut :
1. Kabupaten/kota zona terdampak, sebanyak 13 kabupaten dan 1 kota sudah terdampak.
2. Kasus Konfirmasi, ada penambahan sebanyak 74 orang, yaitu di Palangka Raya 38 orang, Kotawaringin Timur 5 orang, Kotawaringin Barat 21 orang, Seruyan 5 orang, Barito Selatan 2 orang, dan Barito Timur 3 orang, sehingga dari semula sebanyak 9.486 orang menjadi 9.560 orang.
3. Sembuh, ada penambahan sebanyak 134 orang, yaitu di Palangka Raya 8 orang, Kotawaringin Timur 15 orang, Kotawaringin Barat 21 orang, Lamandau 26 orang, Seruyan 21 orang, Pulang Pisau 11 orang, Kapuas 29 orang, Barito Timur 1 orang, dan Barito Utara 2 orang, sehingga dari semula 7.170 orang menjadi 7.304 orang.
4. Kasus Suspek, ada penambahan sebanyak 10 orang, sehingga dari semula 646 orang menjadi 656 orang.
5. Kasus Probable, tidak ada penambahan, sehingga tetap 52 orang.
6. Dalam Perawatan, ada penurunan sebanyak 62 orang, sehingga dari semula 2.050 orang menjadi 1.988 orang.
7. Kasus Meninggal, ada penambahan sebanyak 2 orang, yaitu di Palangka Raya 1 orang dan Kotawaringin Timur 1 orang, sehingga dari semula 266 orang menjadi 268 orang. Tingkat kematian (CFR) 2,8%.
8. Jumlah orang yang diperiksa swab atau suspek ada penambahan sebanyak 34 orang, sehingga dari semula 33.802 orang menjadi 33.836 orang.
9. Jumlah spesimen ada penambahan sebanyak 920 orang, sehingga dari semula 80.405 spesimen menjadi sebanyak 81.325 spesimen. (dew)